PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – LBH Pers Lampung mengecam intimidasi dan pengancaman yang diduga menggunakan senjata tajam terhadap jurnalis Metro TV Lampung Yehezkiel Ngantung yang bertugas di Lampung Barat. LBH Pers Lampung mendorong aparat agar peristiwa intimidasi jurnalis tersebut diusut tuntas.
Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, jurnalis Metro TV Lampung tersebut diibtimidasi oleh orang-orang berpakaian sipil yang diduga preman dengan cara menghalang-halangi, mengejar, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.
“Berdasarkan berita yang dimuat harian lampos.co, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/5/2021), saat jurnalis itu hendak meliput kericuhan di halaman kantor Unit Layanan Pengadaan (UPL) Barang dan Jasa di Kompleks perkantoran Pemda Kabupaten Lampung Barat,” ujar Chandra Bangkit Saputra, Rabu (5/4/2021).
Mirisnya, lanjut Chandra Bangkit, peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi sehari setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar diskusi publik “Kebebasan Pers dan Berekspresi Dalam Bayang-Bayang Represi.”
Diskusi dalam rangka memperingati World Pers Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Dunia ini memaparkan banyak kasus intimidasi dan represi terhadap jurnalis di Indonesia, terkhusus di Provinsi Lampung.
“Di hari Peringatan Kebebasan Pers Dunia, para jurnalis malah mendapat “hadiah kado pahit” dengan peristiwa intimidasi yang dialami oleh Yehezkiel Ngantung, jurnalis Metro TV Lampung,” tuturnya.
Menurut Chandra Bangkit, peristiwa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti ini sudah banyak terjadi, seolah sudah terpola dan kembali terulang yang menjadikan kebebasan pers tidak pernah dihormati.
Padahal, tegas Chandra Bangkit, kebesasan pers sudah dijamin secara konstitusional dan juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga sudah selayaknya agar setiap orang tidak menghalangi kinerja jurnalis dalam memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
“LBH Pers Lampung mendorong agar peristiwa itu diusut tuntas, kami akan terus memonitor perkara tersebut, serta siap untuk mendampingi jurnalis yang mendapatkan intimidasi,” katanya.
Patut diduga kuat peristiwa itu merupakan suatu tindak pidana pengancaman dengan menggunakan dan/atau membawa senjata tajam sebagaimana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (UU Drt. No. 12/1951).
Recent Comments