PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyeludupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) illegal di Lampung senilai Rp7,8 Miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk mengatakan, tim buser Ditjen PSDKP berhasil mengamankan mobil xpander hitam bermuatan 10 box styrofoam berisi 52 ribu benih bening lobster ilegal, beserta dua kurir berinisial AP dan MAD.
Benih bening lobster yang diamankan terdiri dari 43.000 jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, serta 2.200 jarong jenis pasir.
“Hari ini kami mengekspos kinerja anggota kami yang telah menangkap pelaku penyeludupan benih bening lobster. Tim kami sudah lama melakukan investigasi dan pemetaan di lapangan. Lampung ini, produsennya lumayan besar karena Lampung ini lautnya memiliki banyak karang sehingga benih lobster ini beranak-pinak dan dipijah di sana,” kata Ipunk saat Konferensi Pers di depan Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Rabu, 11 Desember 2024.
Namun, kata Ipunk, proses budidaya dan distribusi BBL ini ada yang jalur kanan/legal, yaitu melalui koperasi dibawah Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan ada yang jalur kiri/ilegal tanpa perizinan dan pembayaran pajak untuk negara.
“Ada jalur kanan dan jalur kiri. Jalur kanan ini membayar pajak, sedangkan jalur kiri tidak membayar pajak, inilah yang terus kami lakukan penertiban. Kami punya unit penertiban di laut dan di darat sehingga berhasil melakukan penangkapan ini,” tuturnya.
KKP juga bekerja sama dengan banyak pihak, diantaranya Polair, bea cukai, Polri, angkatan laut, kerjaksaan, dan kementerian/lembaga terkait untuk saling berbagi informasi dan melakukan sinergisitas dalam menggagalkan penyeludupan BBL tersebut.
Akan Diseludupkan ke Vietnam

Ipunk menjelaskan, penangkapan dua kurir yang membawa benih bening lobster ilegal dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024 di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Dari hasil keterangan pelaku, 52.000 benih bening lobster ilegal yang mereka angkut berasal dari salah satu gudang pengepul di Bengkunat. Pelaku menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi, sebelum kemudian diseludupkan ke Vietnam. Untuk kerja mereka ini, pelaku mengaku hanya dibayar Rp600 ribu per orang.
“Kelihatannya kecil ya, 52.000 benih bening lobster, tapi ini kalau dijual di Vietnam harganya Rp150 ribu per ekor, jadi kalau dirupiahkan nilainya 7,8 miliar. Modusnya, mobil mengarah ke Jambi, dari Jambi nanti akan diambil menggunakan speedboat, biasanya itu dikumpulkan di Jambi baru dijual ke luar negeri,” kata Ipunk.
Dia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dari penangkapan dua kurir tersebut melalui kerja sama dengan PPATK, untuk melihat aliran dana yang diterima oleh kedua kurir, dari mana dana diterima, dan kemana saja aliran bisnis dana tersebut.
“Aliran dana ini akan kami minta ke PPATK, jadi jangan khawatir, apakah akan sampai ke cukongnya? Insyaallah akan sampai ke sana (menangkap cukongnya),” ujar Ipunk.
Sementara itu, Kadis DKP Lampung Liza Derni mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Dirjen bersama tim KKP. Menurut Liza, untuk jalur resmi budidaya dan penjualan BBL dilakukan melalui 19 KUB yang sebagian besar berada di Pesisir Barat, satu di Tanggamus, dan satu di Lampung Selatan.
Menurutnya, kuota BBL ekspor yang sudah SKA (tersertifikasi/surat keterangan asal) untuk Provinsi Lampung tahun 2024 sebanyak 7,42 juta BBL, tetapi yang terpenuhi baru 414.162 BBL atau baru terealisasi sebesar 5,95%. Harga resmi koperasi membeli dari petani budidaya BBL sebesar Rp14 ribu per benih bening lobster.
“Pada budidaya lobster ini, ada potensi PAD provinsi Lampung dan PNBP nasional. Untuk PAD nilainya 500 rupiah per benih dan ini sudah diperda-kan, tapi pelaksanaannya baru mulai September kemarin,” kata Liza.
Usai konferensi pers, Dirjen bersama kepala dinas dan rombongan melakukan pelepasliaran benih bening lobster di perairan laut Lampung agar mata rantai lobster tidak rusak. (RINDA/R-2)
Recent Comments