PORTALLNEWS.ID – KPU Bandar Lampung menyatakan tiga pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung memenuhi persyaratan untuk maju ke Pemilihan Walikota Bandar Lampung 2020.
Ketiganya adalah Rycko Menoza – Johan Sulaiman, Eva Dwiana – Dedi Amarullah, dan pasangan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Anggota Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, KPU akan memeriksa keabsahan seluruh berkas bakal calon, berupa ijazah, dan semua dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, Pengadilan Niaga, dan KPK RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).
“Termasuk surat keterangan pailit, surat keterangan bebas pajak, dari KPP juga akan kita lakukan administrasi-administrasi, ” kata Fery, Jumat (4/9/2020).
Menurut dia, hasil pemeriksaan akan diberikan bersamaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan gabungan ikatan dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan organisai profesi psikolog Indonesia (Himpsi).
“Sampai di hari pertama pendaftaran ini, tiga bakal pasangan calon yang mendaftar, kami nyatakan memenuhi syarat pencalonannya, ” ujarnya.
Menurut dia, dengan jumlah 10 partai yang mengusung 3 bakal calon pada pendaftaran hari ini, maka diperkirakan tidak akan ada lagi bakal calon yang mendaftar.
Sementara itu, untuk tiga bakal calon yang merupakan anggota legislatif, yaitu Tulus Purnomo, Eva Dwiana dan Johan Sulaiman harus mengurus surat pengunduran diri.
“Pemunduran diri anggota dewan ditunggu sampai 30 hari sebelum pemungutan suara, tapi proses pengunduran dirinya paling lambat 5 hari sudah diterima, maksudnya pernyataan mundur yang diajukan ke Ketua DPRD sudah diberikan ke KPU,” pungkasnya. (*/A-1)