PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Puluhan pedagang kaki lima di pinggir jalan protokol RA Kartini, samping Pasar Bambu Kuning, Tanjungkarang, Bandar Lampung sempat ricuh dengan aparat Satpol PP yang tergabung dalam tim yustisi Covid-19 saat menutup paksa lapak pedagang yang melewati jam operasional pada Rabu malam (12/5/2021).
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas yustisi Covid-19 mengimbau pedagang untuk menutup lapak mereka.
“Tolong kerjasamanya, sekali lagi kepada para pedagang agar segera menutup lapaknya,” ujar petugas memberikan pengumuman berkeliling menggunakan toa.
Bahkan petugas juga membantu pedagang untuk menggemas barang dagangan mereka. Namun, beberapa pedagang kaki lima yang dinilai mengulur-ngulur waktu dilakukan tindakan tegas. Aparat satpol PP mengambil meja dan boks kayu pedagang, lalu menaikkannya ke atas truk.
Tiba-tiba belasan pedagang menyerbu petugas berusaha merebut barang milik mereka, tapi dengan sigap dicegah sesama pedagang lainnya.
“Udah, udah, sabar, sabar,” ujar seorang pedagang sambil merentangkan tangannya menghalangi rekannya yang berlari mendekati petugas.
“Hoi, orang dagang kok nggak boleh,” teriak pedagang lain dengan emosi.
“Kami cari makan disini,” teriak yang lain.
Suasana ricuh diwarnai teriakan histeris beberapa pedagang perempuan. Diantara keramaian juga terlihat seorang pedagang perempuan menangis sambil memeluk suaminya.
Petugas terus melakukan aktivitas membersihkan lokasi trotoar dengan mengangkut kardus-kardus dan boks kayu kosong.
Setelah suasana mulai reda, beberapa pedagang berdialog dengan aparat TNI yang ikut dalam kegiatan pengamanan.
Tim satgas Covid-19 kembali menekankan tentang pembatasan jam operasional usaha pedagang kaki lima selama masa Pandemi Covid-19 maksimal pukul 22.00 WIB.
Ketua Tim Yustisi Covid-19 Bandar Lampung, Samsul Rahman mengatakan kegiatan dagang di sepanjang trotoar jalan RA Kartini menyebabkan kerumuman dan telah melewati operasional jam usaha.
“Tadi sangat terjadi kerumunan, dan jangan sampai ada pasar lebaran, makanya kita bubarkan,” ujar Samsul Rahman.
Dia menegaskan, pedagang kaki lima tidak dilarang untuk berdagang, tapi harus mematuhi pembatasan jam operasional usaha untuk mencegah terjadinya kluster baru Covid-19.
“Silahkan (berdagang), tapi jangan lewat dari jam 10 malam,” katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan pelanggaran jam operasional usaha, pihaknya akan menurunkan tim patroli.
“Besok, kami akan turunkan tim patroli,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan portallnews.id di lapangan, hingga pukul 24.00 WIB, aparat menutup akses jalan utama di depan ruko-ruko RA Kartini samping Pasar Bambu Kuning. Suasana mulai lengang dan gelap. Namun, puluhan pedagang masih terlihat berada di lokasi.
Recent Comments