• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak

by portall news
May 17, 2024
in Bandar Lampung, Headline
LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak
126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak secara online maupun offline.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan posko akan menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya.

Pengaduan online dapat dilakukan via WA dan Telp. 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com dan untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Baca Juga

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

Sumaindra juga meminta warga yang akan melakukan Pengaduan membawa identitas, Foto jalan, alamat jalan / ruas jalan dan kronologi.

Menurut Direktur LBH banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memperihatinkan di Provinsi Lampung.

“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini,”kata Sumaindra.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ke tiga kategori Provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.

Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung, tegas Sumaindra tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan.

Lanjutnya, menurut Sumaindra, pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki.

Padahal berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelengara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016, oleh karenanya Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sumaindra menegaskan mengingat Jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.

Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung,”pungkasnya.

Previous Post

Kontingen TP PKK Mesuji Raih Juara Ketiga Lomba Olahan Makanan Non- Beras Se-Indonesia

Next Post

Walikota Eva Dwiana Buka Rapat Persiapan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Bandar Lampung

Next Post
Walikota Eva Dwiana Buka Rapat Persiapan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Buka Rapat Persiapan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Bandar Lampung

Mahasiswa Unila Duta Bahasa Provinsi Lampung 2024 Kembangkan BIPA Bercerita

Mahasiswa Unila Duta Bahasa Provinsi Lampung 2024 Kembangkan BIPA Bercerita

Resmikan GSG, Walikota Eva Apresiasi Kontribusi Umitra Dalam Pembangunan Kota Bandar Lampung

Resmikan GSG, Walikota Eva Apresiasi Kontribusi Umitra Dalam Pembangunan Kota Bandar Lampung

Raih Predikat WTP, Pemkot Bandar Lampung Bantah Adanya Penyalahgunaan APBD 2023

Raih Predikat WTP, Pemkot Bandar Lampung Bantah Adanya Penyalahgunaan APBD 2023

Diklat Pramuka FKIP Unila Diikuti 1.678 Mahasiswa

Diklat Pramuka FKIP Unila Diikuti 1.678 Mahasiswa

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!
  • Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini
  • Membeli Mimpi, Menukar Janji
  • Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist