PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – LBH Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak secara online maupun offline.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan posko akan menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya.
Pengaduan online dapat dilakukan via WA dan Telp. 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com dan untuk pengaduan offline dapat datang langsung ke Kantor LBH Bandar Lampung di Jl. Samratulangi, Gg. Mawar 1 No.7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Sumaindra juga meminta warga yang akan melakukan Pengaduan membawa identitas, Foto jalan, alamat jalan / ruas jalan dan kronologi.
Menurut Direktur LBH banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan kondisi yang sangat memperihatinkan di Provinsi Lampung.
“Meskipun terdapat 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui APBN, namun masih banyak ruas jalan rusak yang belum di perbaiki hingga saat ini,”kata Sumaindra.
Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan tahun 2023, Provinsi Lampung menempati peringkat ke tiga kategori Provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.
Hal ini menunjukkan bagaimana Pemerintah Provinsi Lampung, tegas Sumaindra tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak dan tidak pernah ada perbaikan.
Lanjutnya, menurut Sumaindra, pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki.
Padahal berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan, Penyelenggara jalan, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelengara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016, oleh karenanya Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Sumaindra menegaskan mengingat Jalan merupakan sarana akses transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, terlebih jalan merupakan akses utama bagi masyarakat dalam hal baik secara ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung Harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Masyarakat, kemudian Pemerintah Provinsi Lampung seharusnya lebih cepat tanggap dalam melihat situasi jalan rusak di Provinsi Lampung,”pungkasnya.
Recent Comments