PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta Rektor Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) untuk mencabut SK drop out (DO) dan skorsing yang diberikan kepada sembilan mahasiswanya.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Kodri Ubaidillah mengatakan, para mahasiswa UTI ini memberikan pengaduan dan meminta pendampingan hukum kepada LBH pada 26 Maret 2021.
“Saat ini sudah enam mahasiswa yang memberikan kuasa kepada LBH, yang tiga mahasiswa lainnya belum sempat hadir,” ujar Kodri Ubaidillah dalam konferensi pers di LBH Bandar Lampung, Senin (19/4/2021).
Kodri menjelaskan, SK DO yang diberikan kepada tiga mahasiswa dan SK skorsing kepada enam mahasiswa ini dikeluarkan Rektor UTI dengan alasan sangketa lahan sekretariat himpunan mahasiswa (Hima) Teknik Sipil.
Selain itu, pihak kampus juga menuduh mahasiswa melakukan tindakan ekstrimisme dan anarkisme di lingkungan kampus UTI.
“Alasan DO dan skorsing terkait sangketa lahan yang dipakai untuk sekretariat Hima adalah alasan yang tidak logis. Mahasiswa juga dituduh melanggar kode etik, kode etik yang mana? Karena itu kami mengirimkan surat meminta klarifikasi kepada pihak kampus, dan kami meminta rektor mencabut SK DO dan skorsing, lalu menyelesaikan masalah ini secara humanis. Jangan sampai langkah-langkah hukum ditempuh apabila pihak UTI tidak memikirkan nasib dan hak pendidikan kawan-kawan mahasiswa,” kata Kodri.
Disayangkan lagi, pihak kampus mengeluarkan SK DO dan skorsing setelah mahasiswa membayar SPP 2021 yang jelas-jelas sangat merugikan mahasiswa. Padahal rata-rata mahasiswa ini sudah duduk di semeter lima, enam dan delapan.
Kodri memaparkan sesuai fakta yang diberikan mahasiswa UTI, Hima Teknik Sipil ini dibentuk oleh angkatan pertama UTI tahun 2017. Kemudian pada 2018, mahasiswa meminta sekretariat kepada pihak kampus agar dapat melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan diri.
“Namun, ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kampus,” tuturnya. Mahasiswa kemudian membuat sekretariat di lahan kosong yang ada di samping kampus UTI.
Menurut Kodri, selain menyurati pihak kampus, LBH juga mengirimkan surat ke Dikti agar melakukan evaluasi terhadap tindakan UTI kepada mahasiswanya terkait kasus ini.
Sementara itu, salah satu mahasiswa yang hadir dalam konferensi pers itu menyatakan Hima Teknik Sipil merupakan organisasi intra kampus resmi.
“Ada bukti-bukti foto kami pernah dilantik, SK nya juga pernah dikasih, tapi sekarang saya tidak tahu entah dimana. Pelantikan itu juga dihadiri dari wakil dekan III,” ujar mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, Wakil Dekan lll Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UTI, Auliya Rahman Isnain mengatakan, alasan sanksi DO kepada tiga mahasiwanya karena memiliki nilai IPK dibawah dua dan dalam tiga semester tidak ada perubahan nilai.
Dia mengakui, pertimbangan lainnya karena mereka melakukan kegaduhan dengan mendirikan sekretariat di sebelah kantin panggung Jalan Pagar Alam I, Kedaton, Bandar Lampung yang menimbulkan keresahan warga sekitar. Hal ini menyebabkan pihak kampus dipanggil oleh kelurahan setempat.
Menurut dia, pada 2019, pihak kampus sudah memanggil mahasiswa tersebut, dan rektor secara langsung memberikan peringatan lisan.
Sedangkan, skorsing kepada enam mahasiswa lainnya, lanjut dia, karena ikut terlibat membuat kegaduhan dengan mengadakan kegiatan perploncoan dan berkumpul di masa pandemi Covid-19.
Rahman mengatakan, kelompok mahasiswa tersebut tidak resmi secara SK maupun struktur organisasi Hima maupun Senat dan UKM.
Recent Comments