PORTALLNEWS.ID – Untuk mengurangi beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi Lampung merencanakan pemutihan pajak kendaraan dengan menghapus denda pajak dan bea balik nama kendaraan.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Ahmad Rojali mengatakan relaksasi pajak dan denda kendaraan ini merupakan implementasi pemprov Lampung merespon kebijakan pemerintah pusat dalam membantu mengurangi beban masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
“Program ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah kami melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Ahmad Rojali, Rabu (18/11/2020).
Menurut dia, Bapenda akan melakukan rapat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Jasa Raharja, serta Bank Lampung yang merupakan investasi dana pendapatan asli daerah (PAD).
Ahmad Rojali memaparkan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini harus memiliki dokumen resmi kendaraan, kartu identitas elektronik warga Provinsi Lampung, serta kendaraan roda dua maupun roda empat, seterusnya sesuai dengan bentuk aslinya.
Menurut Ahmad Rojali, pemutihan pajak dapat diikuti oleh para pemilik kendaraan yang pajaknya sudah mati minimal 5 tahun, sementara bagi wajib pajak akan mendapat potongan 10%.
“Selain bertujuan meringankan beban masyarakat di masa pandemi saat ini, program pemutihan pajak ini juga untuk menambah PAD Lampung,” tuturnya.