• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Teguran 12 Tempat Usaha

by portall news
February 4, 2021
in Headline, News
Satgas Covid-19 Bandar Lampung Beri Teguran 12 Tempat Usaha

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi.

267
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung beri teguran 12 tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional usaha.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pada Jumat malam lalu, ada sekitar 12 tempat yang sudah ditertibkan oleh tim Satgas Covid-19.

Menurut Nurizki, tim Satgas tidak memberikan sanksi penutupan tempat usaha, sebab pihaknya masih melakukan sosialisasi dan teguran soal pembatasan jam operasional usaha .

Baca Juga

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini

“Karena ini semua masih dalam proses sosialisasi.  Jadi mungkin ada beberapa yang masih belum mengetahui atau mengerti terkait dengan penutupan jam malam operasional cafe dan lain-lain,” ujar Jubir Ahmad Nurizki, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, satgas Covid-19 beri teguran 12 tempat usaha sesuai dengan  Surat Edaran Walikota Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.

Berita terkait : Bandar Lampung Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Hiburan

Ahmad Nurizki terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan penutupan tepat pukul 22.00 WIB.

Sedangkan, kegiatan pesta hajatan sudah ditiadakan, dan hanya diizinkan akad nikah dengan jumlah maksimal yang hadir 50 orang termasuk keluarga.

Ini sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan, Acara atau Pesta.

Tags: Bandar LampungBeri teguran 12 tempat usahaSatgas Covid-19
Previous Post

Kota Metro , Pasien Positif Covid-19 Bertambah Lima Orang, Salah Satunya Meninggal Dunia

Next Post

Pelaku Pencurian Spesialis Indekos Wanita Ditangkap Polisi

Next Post
pelaku pencurian spesialis indekos wanita digelandang aparat Polsek Kedaton Bandar Lampung.

Pelaku Pencurian Spesialis Indekos Wanita Ditangkap Polisi

Gubernur Arinal Dukung Penuh BNN Melawan Penyalahgunaan Narkotika di Instansi Pemerintah

Gubernur Arinal Dukung Penuh BNN Melawan Penyalahgunaan Narkotika di Instansi Pemerintah

Gaji PNS Bandar Lampung Terlambat, Ini Alasannya

Gaji PNS Bandar Lampung Terlambat, Ini Alasannya

Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Rencana Pembangunan Kantor Desa Sabahbalau

Bupati Nanang Letakkan Batu Pertama Rencana Pembangunan Kantor Desa Sabahbalau

Gubernur Arinal Akan Mengikuti Puncak Hari Pers Nasional Secara Virtual di Kantor PWI Lampung

Gubernur Arinal Akan Mengikuti Puncak Hari Pers Nasional Secara Virtual di Kantor PWI Lampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!
  • Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini
  • Membeli Mimpi, Menukar Janji
  • Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist