PORTALLNEWS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandar Lampung beri teguran 12 tempat usaha yang melanggar pembatasan jam operasional usaha.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pada Jumat malam lalu, ada sekitar 12 tempat yang sudah ditertibkan oleh tim Satgas Covid-19.
Menurut Nurizki, tim Satgas tidak memberikan sanksi penutupan tempat usaha, sebab pihaknya masih melakukan sosialisasi dan teguran soal pembatasan jam operasional usaha .
“Karena ini semua masih dalam proses sosialisasi. Jadi mungkin ada beberapa yang masih belum mengetahui atau mengerti terkait dengan penutupan jam malam operasional cafe dan lain-lain,” ujar Jubir Ahmad Nurizki, Selasa (2/2/2021).
Menurut dia, satgas Covid-19 beri teguran 12 tempat usaha sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Berita terkait : Bandar Lampung Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Hiburan
Ahmad Nurizki terus mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan penutupan tepat pukul 22.00 WIB.
Sedangkan, kegiatan pesta hajatan sudah ditiadakan, dan hanya diizinkan akad nikah dengan jumlah maksimal yang hadir 50 orang termasuk keluarga.
Ini sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan, Acara atau Pesta.