PORTALLANEWS.ID (Bandar Lampung) – Saat segel gerai Bakso Sony dibuka petugas Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung, beberapa pengunjung mulai antri untuk menikmati bakso ikon kuliner Lampung ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (13/10/2021), tim TP4D secara simbolis membuka segel di Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony Jalan Wolter Mongonsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Petugas menggunting segel di bagian rolling door dan bagian kasir.
Terlihat karyawan Bakso Sony mulai bekerja seperti biasa, ada yang memotong daging, menyiapkan bahan-bahan bakso, dan beberapa pegawai mulai menurunkan bangku yang ditaruh di atas meja.
Saat karyawan membersihkan meja, beberapa pengunjung mulai memasuki gerai Bakso Sony dan antri untuk mendapatkan layanan.
Dibukanya kembali Bakso Sony setelah ditutup dan disegel karena masalah pajak sejak 8 Juni 2021 lalu, disambut antusias masyarakat, tidak hanya dari kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung, tapi juga dari luarkota seperti Jakarta, Bekasi, Tanjungpinang, dan Jogjakarta.
Berikut berapa komentar netizen di media sosial Facebook saat mendengar Bakso Sony buka kembali .
@Nelli Hesti “Baguslah, jadi kalau Unang ke Lampung lagi acara wiritan ibu-ibu Aisiyah dapat makan bakso lagi.”
@M Mursid Cahyono “Asyikk..tempat wajib yang harus didatangi kalau pulang ke Lampung dibuka lagi.”
@Mohamad Abul Hasan “Memang enak ini,,,”
@ Kang Tubagus “Bakso Sony seleraku,,”
@ Ahmad T Wibowo “Bakso legend, klu ke Lampung ngk lupa mampir Bakso Sony,,”
@Yuniar Khasanah “Di Jogja juga ada lo, ga disegel,”
Usai membuka segel Bakso Sony, Plt. Sekkot Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, setelah ditandatanganinya Pakta Integritas oleh TP4D dan Bakso Sony, maka Pemkot Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dengan membuka seluruh gerai (18 gerai) Bakso Sony hari ini.
“Jadi kita berharap juga pihak Bakso Sony patuh terhadap komitmen yang sudah ditandatangani dalam pakta integritas, jangan hanya fomalistas,” ujar Tole Dailami.
Dia menegaskan, semua yang dilakukan tim TP4D dalam rangka menjalankan aturan dan peneganggak Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing). Dimana, peraturan menggunakan tapping box yang merupakan terobosan KPK RI untuk mencegah kebocoran pajak ini tidak hanya berlaku di Bandar Lampung, tapi di semua daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah hari ini dengan Bakso Sony sudah selesai, kita berharap ke depan Bakso Sony bisa menjadi lebih maju lagi,” tuturnya.
Sementara, Kuasa Hukum Bakso Sony, Adi Syafrani mengatakan dalam Perwali Kota Bandar Lampung memang dinyatakan bahwa untuk bisnis restoran dan makanan yang kena objek pajak PPh pungut atau pajak daerah, itu semua harus menggunakan tapping box.
“Tapi, perlu saya sampaikan disini, di toko atau di usaha Sony ini ada dua komponen atau dua item yang dijual (siap saji dan frozen). Bagaimana caranya agar ini bisa disingkronkan. Katakanlah menggunakan satu tapping box, tapi tapping box ini sudah mengakomodir dua item yang ada dan memilah item yang kena pajak daerah dan yang kena pajak pusat,” tuturnya.
Sebab, sesuai peraturan perpajakan, PPh pungut makanan siap saji masuk ke pajak daerah, sedangkan pajak makanan frozen masuk ke pajak pemerintah pusat.
Saat ini, lanjutnya, dia akan membicarakan dengan pihak Pemkot Bandar Lampung tentang teknis program tapping box yang kan disesuaikan dengan kebutuhan usaha Bakso Sony.
“Prinsipnya, kita tidak ada masalah dengan peraturan, tapi ini kan ada dua komponen pajak, nanti akan dibicarakan terkait penyesuaian programnya,” pungkas Adi Syafrani.
Recent Comments