PORTALLNEWS.ID – Sejumlah penumpang Kereta Api (KA) Rajabasa Jurusan Kotabumi- Bandarlampung gagal berangkat karena tidak membawa surat tapid test nonreaktif sebagai syarat pemberangkatan menggunakan kereta api.
Beberapa penumpang yang memesan tiket melalui sistem online mengaku tidak mengetahui syarat rapid test tersebut. Akibatnya, mereka terpaksa membatalkan keberangkatan.
Walaupun, pihak PT KAI menyediakan fasilitas rapid test di lokasi stasiun Kotabumi dengan biaya Rp85 ribu, penumpang mengaku tidak punya biaya.
“Kok tiba- tiba diminta surat rapid test, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya jika penumpang yang akan berangkat menuju Bandarlampung harus melampirkan surat rapid test. Saya gak jadi berangkat karena tidak ada surat rapid test. Mau buat surat rapid di stasiun ini, saya tidak punya uang. Ya.. terpaksa saya naik bis saja besok. Sedangkan klaim tiket seharga Rp 30 ribu tidak bisa ditukarkan lagi dengan uang, dianggap hangus oleh pihak stasiun,” kata Riko, salah satu penumpang, warga Tanjung Harapan, Kotabumi, Senin (4/1/2021) sore.
Hal sama diungkapkan Andi. Dia mengaku dilarang oleh petugas di pintu loket untuk masuk ke stasiun karena tidak memiliki surat rapid test.
“Saya gak boleh masuk, karena gak ada surat rapid test. Saya disarankan rapid di stasiun yang disiapkan pihak PT KAI, tapi saya gak mau. Dan akhirnya saya membatalkan keberangkatan. Tiket yang sudah dibeli seharga Rp 30 ribu juga tidak bisa dikembalikan lagi. Alasannya, sudah terlambat 30 menit,” ungkap Andi dengan wajah kecewa.
Salah satu petugas peron membenarkan bahwa surat rapid test menjadi syarat pemberangkatan menggunakan kereta api. Syarat tersebut sudah diberlakukan sejak seminggu ini.
“Jika tidak membawa surat rapid, penumpang dilarang masuk. Bagi tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi apabila sudah 30 menit sebelum kereta berangkat, tiket dianggap hangus,” kata petugas tersebut.
Yusri, salah seorang petugas rapid test di stasiun kereta api Kotabumi mengaku rapid test ini dilakukan atas kerjasama PT.KAI dengan pihak Rajawali Nusindo.
“Bagi penumpang KA wajib dirapid. Untuk yang belum rapid, bisa rapid test disini, biayanya Rp.85 ribu. Ini sudah ketentuan dari sananya. Saya hanya pelaksana saja,” kata Yusri.
Hal ini juga dibenarkan oleh Manajer Humas Drive IV PT KAI Tanjungkarang, Jaka Jakarsih. Dia menjelaskan, sesuai Nota Dinas Direksi PT.KAI Nomor : 01/KF.201/XII/D1/KA/2020 tanggal 30 Desember 2020, PT. KAI Divre IV Tanjungkarang menjalankan kembali KA ekonomi Rajabasa relasi Tanjungkarang – Kertapati, Kertapati – Tanjungkarang mulai 01 Januari 2021.
Dengan ketentuan penumpang harus mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 (3M) mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, serta melakukan rapid test antibody.
Jaka Jakarsih juga mengakui bahwa pihak PT KAI menyediakan fasilitas rapid test di stasiun bagi penumpang yang belum melakukan rapid test.
“Biaya rapid test antibody Rp.85.000, dengan masa berlaku 14 hari,” tulisnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Untuk jadwal pelayanan RNI rapid test antibody sebagai berikut :
– Stasiun Tanjungkarang pukul 05.30-11.00 WIB.
-Stasiun Kota Bumi pukul 08.00-14.00 WIB.
-Stasiun Martapura pukul 09.00 -15.00 WIB.
-Stasiun Baturaja, pukul 09.00-15.00 WIB.