PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Meski masuk dalam prioritas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Pemerintah Provinsi Lampung memperbolehkan tempat wisata tetap buka selama libur lebaran.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan, pemerintah mengizinkan tempat wisata buka dengan membuat surat pernyataan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal, menggunakan masker, menyiapkan thermogun, dan memiliki sound untuk mengingatkan pengunjung selalu menerapkan prokes.
“Jika ditemukan tempat wisata yang tidak disiplin menerapkan prokes, maka mereka siap ditutup,” ujar Edarwan ditemui usai rapat koordinasi bersama para pelaku wisata di Provinsi Lampung, Senin (3/5/2021).
Syarat kedua, lanjut Edarwan, pelaku wisata wajib memiliki satgas penegakkan prokes masing-masing yang mengawasi pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Karena akan ada 600 ribu pemudik yang akan masuk ke Lampung, saat liburan mareka pasti akan mengunjungi tempat-tempat wisata, ini yang harus kita antisipasi,” katanya.
Selain surat pernyataan dari pelaku wisata, tim satgas Covid-19 bersama aparat juga akan melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata.
“Tapi yang paling penting adalah kesadaran dari pelaku wisatanya untuk menerapkan prokes,” tutur Edarwan.
Hal yang sama dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, pemerintah provinsi tidak menutup tempat wisata, tapi semua tetap terukur dengan membuat perjanjian dengan pelaku wisata.
“Kita akan buat perjanjian bagi pelaku wisata yang ingin tetap beroperasi dan kalau ada yang melanggar siap ditutup,” kata Qidratul Ikhwan.
Dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan posko PPKM di desa-desa.
“Posko PPKM di desa efektif atau tidak, ini salah satu upaya kita menekan laju penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Recent Comments