• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terapkan PPKM Mikro,  Bandar Lampung Lakukan Penyekatan dan Batasi Jam Operasional Usaha

by portall news
July 7, 2021
in Headline, News
Bandar Lampung Segara Lakukan Vaksinisasi Covid Anak,  Ini Syaratnya

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung)  – Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM Mikro mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 dengan membatasi mobilitas masyarakat melalui penyekatan di pintu masuk kota,  serta memperketat jam operasional usaha.  Bagi pihak yang melanggar peraturan selama PPKM Mikro akan dikenakan sanksi pidana.

Walikota Bandar Lampung,  Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas pemberlakuan PPKM Mikro.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini,” kata Eva Dwiana.

Peraturan itu, lanjut dia, dikeluarkan atas Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro.  Eva Dwiana bersama Fokorpimda Kota Bandar Lampung telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandar Lampung.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Dia berharap seluruh masyarakat Kota Banda Lampung dan seluruh pihak bahu membahu mengantarkan Bandar Lampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Oranye-Zona Kuning-Zona Hijau.

“Semoga Bandar Lampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua, Aamiin ya Rabbal ‘Aalamiin,” tutur Eva.

Berikut hasil rapat koordinasi Walikota Bandar Lampung bersama Forkopimda yang akan diterapkan selama PPKM Mikro :

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung, yaitu Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling. Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang.

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5M).

13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;

e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags: pembatasan jam operasional usahapenyekatan masuk kota bandar lampungPpkm mikro bandar lampungWalikota Eva Dwiana
Previous Post

Unila Ikut Serta dalam Penyusunan Implementation Blueprint IMT-GT 2022-2026

Next Post

Wahrul Fauzi Silalahi Dapat Julukan Baru Pendekar Rakyat

Next Post
Wahrul Fauzi Silalahi Dapat Julukan Baru Pendekar Rakyat

Wahrul Fauzi Silalahi Dapat Julukan Baru Pendekar Rakyat

Dua Mahasiswa ITERA Ikuti Pertukaran Mahasiswa Internasional di NCU Taiwan

Dua Mahasiswa ITERA Ikuti Pertukaran Mahasiswa Internasional di NCU Taiwan

Gubernur Lampung Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Luar Pulau Jawa

Gubernur Lampung Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Luar Pulau Jawa

Yozi Rizal Ketua Komisi I DPRD Lampung Soroti Polemik Tabung Oksigen

Yozi Rizal Ketua Komisi I DPRD Lampung Soroti Polemik Tabung Oksigen

Made Bagiasa Reses di Sentra Pertanian Bawang Kotagajah

Made Bagiasa Reses di Sentra Pertanian Bawang Kotagajah

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist