PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN bersiap melakukan langkah hukum mengajukan sangketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai temuan “ketidaknormalan” dalam pemilihan presiden, mulai dari rekayasa regulasi hingga intervensi alat negara.
Pada channel YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024), pasangan AMIN menyampaikan tanggapan resmi terkait hasil perhitungan suara KPU, dimana pasangan Prabowo-Gibran mendapat total suara 96.214.691 atau 58,90% suara. Lalu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.961.906 suara atau 24,94%, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 27.040.878 atau 16,46%.
Dalam pernyataan sikapnya, Anies mengatakan bahwa pada sebuah pemilihan, proses tidak kalah penting daripada hasil. Proses pemilihan harus dipastikan terbuka, jujur, adil, dan bebas dari berbagai macam tekanan untuk menjamin semua suara yang memenuhi syarat akan didengar dan dihormati.
“Proses pemilihan ini penting dijaga agar memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas dalam hasilnya. Tanpa proses yang kredibel, legitimasi calon yang dipilih atau legitimasi keputusan bisa menyebabkan keraguan, maka menjaga integritas pemilihan adalah fundamental untuk keberlangsungan demokrasi dan untuk terpenuhinya aspirasi masyarakat secara keseluruhan,” ujar Anies.
Kemudian pernyataan dilanjutkan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengatakan, sepanjang perjalanan Pilpres 2024, pihaknya menemukan begitu banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini.
“Sudah menjadi rahasia umum, berbagai kekurangan ini telah kita temui sejak jauh sebelum hari pencoblosan, mulai dari rekayasa regulasi sampai ke intervensi alat negara, dan semua ini telah menjadi catatan media serta jadi catatan publik,” kata Cak Imin.
Menurutnya, sejak maju dalam kontestasi, pasangan AMIN membawa misi perubahan, menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua, menegakkan kembali demokrasi serta menunaikan janji-janji Reformasi.
Berdasarkan catatan dari KPU, ada puluhan juta orang yang menitipkan suara pada AMIN. Oleh karena itu, pihak Timnas AMIN akan memperjuangkan suara rakyat dengan mendorong Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka, demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir, kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pilpres kali ini,” ungkapnya.
Cak Imin juga mengimbau semua relawan dan pendukung AMIN untuk mendukung sepenuhnya perjuangan tim hukum AMIN di jalur konstitusional dengan terus menjaga etika demokrasi, kedamaian dan persatuan. (R-1)
Recent Comments