PORTALLNEWS.ID – Tingkat kebebasan berpendapat di Provinsi Lampung merosot cukup tajam, bahkan mengalami ‘ancaman’ serius yang cukup mengkhawatirkan.
Hal ini terungkap dalam diskusi Menakar Kebebasan Berpendapat di Bumi Ruwa Jurai yang digelar LBH Pers Provinsi Lampung, Jumat (27/11/2020) di Hotel Emersia usai pengukuhan pengurus LBH Pers Lampung tahun 2020-2023.
Pihak panitia menghadirkan pemateri Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Kepala Bidang Hukum Biro Hukum Polda Lampung AKBP Made Kartika, Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, dan Akademisi Unila Wahyu Sasongko.
Dalam pemaparannya, Hendry Sihaloho mengatakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan pers sudah muncul di Lampung sejak akhir 2019.
Diantaranya, adalah pembubaran pemutaran film “Kucumbu Tubuh Indahku” oleh sekelompok orang di Dewan Kesenian Lampung.
Kejadian lain yang menjadi perhatian nasional dan internasional adalah peretasan akun media sosial dan doxing aktivits UKM Pers Teknokra Unila saat mengadakan diskusi tentang Papua.
“Kejadian ini adalah warning yang harus disikapi secara serius oleh pemangku kebijakan, baik itu pemerintah daerah dan kepolisian,” ujar Hendri.
Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menjabarkan tentang penangkapan 242 orang pada saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Ratusan orang ditangkap tanpa status oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini yang menjadi pertanyaan,” kata Chandra.
Dia menegaskan, pihak kepolisian memang memiliki hak untuk menggeledah, dan mengamankan seseorang.
Namun, hal itu jika ada indikasi, status maupun bukti bahwa orang itu layak ditangkap.
“Misalnya membawa molotov, benar bisa ditangkap karena berpotensi gangguan keamanan. Tetapi, yang terjadi kemarin, ratusan pelajar dan mahasiswa yang hendak berunjuk rasa, ditangkap selama sehari tanpa status apapun,” tutur Chandra.
Pernyataan serupa disampaikan Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit Saputra bahwa kebebasan berpendapat di Provinsi Lampung sangat turun.
Mulai dari kriminalisasi terhadap 242 peserta aksi Menolak UU Omnibus Law, kriminalisasi dan pemukulan 4 jurnalis.
“Bahkan, pada awal 2020 kita sangat paham ada seorang ibu rumah tangga yang dikriminalisasi tentang penyebaran hoaks Pandemi Covid-19,” kata Chandra Bangkit.
Menurut dia, dalam proses kasus terkait kebebasan berpendapat ini dibutuhkan keseriusan dari Pemerintah Provinsi, Kepolisian, dan Legislatif bagaimana mem-formulasikan hal ini.
“Ini harus dibahas bersama, duduk bareng karena semua kasus diatas sebenarnya adalah masalah komunikasi yang tersumbat, komunikasi yang tidak baik,” ujarnya.
Sementara itu, AKBP Made Kartika mengatakan dalam perspektif hukum, kebebasan berpendapat sangat terbuka.
“Namun, kebebasan disini bukan sebebas-bebasnya, tapi ada aturan,” kata Made.
Menurut dia, jika penyampaian pendapat dilakukan tertib, tentunya pihak kepolisian akan bersikap kooperatif.
Tupoksi LBH Pers
Terkait dengan pelantikan pengurus baru LBH Pers periode 2020-2023, Direktur LBH Pers, Chandra Bangkit Saputra menjelaskan beberapa tugas dan fungsi lembaga ini.
Menurut Chandra Bangkit, LBH Pers tidak hanya mendampingi penanganan perkara dan perlindungan terhadap jurnalis.
Tapi, lebih kepada penelitian dan juga menyatukan frekuensi dan komitmen dengan para stakeholder dalam penanganan kasus-kasus kebebasan berpendapat dan kebebasan hak azazi manusia terhadap pejuang-pejuang pers.
“Setelah diskusi ini kami tekankan kepada Polda bahwa perkara yang mengandung unsur Pers baik pekerja ataupun jurnalisnya itu harus mengedepankan UU Nomor 40 tahun 1999 (tentang kebebasan Pers),” tegasnya.
Hal ini, lanjut Chandra Bangkit agar tidak ada lagi upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor karena pelapor tidak menggunakan hak jawabnya, tapi melakukan laporan langsung dan diterima oleh aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengingatkan LBH Pers untuk hanya melindungi dan membela jurnalis yang profesional dan menerapkan kode etik jurnalistik.
“Jurnalis juga harus memiliki kompetensi dan menerapkan kode etik dalam menjalankan tugasnya di lapangan sehingga pemberitaannya tidak mengandung delik hukum,” tutur Wahrul. ()
Berikut Susunan Pengurus LBH Pers Provinsi Lampung 2020-2023 :
Direktur : Chandra Bangkit Saputra, S.H.
Sekretaris : Hendi Gusta Rianda, S.H.
Kepala Divisi Advokasi : Cik Ali, S.H.
Anggota : Kodri Ubaidillah S.H., Umaindra Jarwadi S.H., Edi Santoso, Prabu Natagama S.H., Sapto Aji Prabowo, Masum Irfai S.H.
Kepala Divisi Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Manusia : Tri Purna Jaya
Anggota : Radian Anwar, Deri Nugraha.
Kepala Divisi Program dan Fundraising : Ivan Kurniawan S.H.
Anggota : Syofia Gayatri S.H., M. Dimas Abdillah
Kepala Divisi Manajemen Pengetahuan : Ruslan Anwar Sani
Anggota : Prabowo Pamungkas S.H., Anugrah Prima Utama S.H.