• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum : Lapor Balik Langgar Hak Korban

by portall news
November 28, 2020
in Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum :  Lapor Balik Langgar Hak Korban
216
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID — Lapor balik yang dilakukan terlapor kepada korban atas laporannya di kepolisian Resor Kota Bandar Lampung direspon santai oleh Kuasa Hukum Aman Efendi.

Juendi Leksa Utama selaku penasehat hukum korban mengatakan, saksi korban terlindungi oleh undang undang perlindungan saksi dan korban.

“Saksi Pelapor, korban itu jelas miliki hak asasi yang dilindungi hukum,” terang mantan Koordinator Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban (JPSK) Lampung, Sabtu (28/11).

Baca Juga

Lima Polres Polda Lampung Raih Penghargaan Kapolri Atas Pelayanan Prima dan Zona Integritas

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Ketentuan itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan hukum, saksi, Korban, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Laporan balik terlapor wajib dihentikan atau setidaknya ditunda sementara. Dan ini jadi evaluasi kita dalam memahami presfektif hak korban,” terang mantan Direktur advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung ini.

Menurutnya, “serangan balik” yang dilakukan Terlapor merupakan ancaman bagi jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana. Sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.

Kita harus memiliki pemahaman bersama, posisi korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Dan kliennya itu selain korban juga sebagai pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang telah terjadi.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut, menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Ancaman yang dimaksud, sebelumnya telah dilaporkan oleh Korban Aman Efendi dengan Nomor LP/ B/2572/XI/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 23 November 2020 dan terlapornya Sdr. HR, MT dan AS

“Korban wajib mendapatkan perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban,” tutupnya..

Previous Post

BPS Provinsi Lampung : PTPN VII Perusahaan Perkebunan Terbaik Penyediaan Data

Next Post

Wahrul Fauzi Gowes Sambil Wisata ke Pemandian Alami Way Tebing Ceppa

Next Post
Wahrul Fauzi Gowes Sambil Wisata ke Pemandian Alami Way Tebing Ceppa

Wahrul Fauzi Gowes Sambil Wisata ke Pemandian Alami Way Tebing Ceppa

LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Atas Produk Jurnalistik

LBH Pers Lampung Sesalkan Gugatan yang Diajukan Atas Produk Jurnalistik

Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan ITERA Adi Karsa Utama

Menhub Budi Karya Sumadi Terima Penghargaan ITERA Adi Karsa Utama

Dua Tim PKM Unila Raih 3 Medali Pimnas

Dua Tim PKM Unila Raih 3 Medali Pimnas

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist