PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana kembali menegaskan bahwa shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di lapangan dan tempat keramaian termasuk masjid-masjid ditiadakan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Ini intruksi dari pusat ya, kemarin juga kita seluruh kepala daerah sudah rapat koordinasi dipimpin Pak Gubernur, Kapolda, Dandrem, Ketua DPR, termasuk MUI dan Kanwil Kemenag sepakat Provinsi Lampung meniadakan shalat I’d di lapangan terbuka. Kita shalat I’d di rumah masing-masing,” ujar Eva, Selasa (27/4/2021) usai pengukuhan Polsek Tanjungsenang, Bandar Lampung.
Eva berharap dengan kebijakan mencegah terjadinya keramaian tersebut, pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung, khususnya di Bandar Lampung membaik, angka kasus menurun dan terkendali sehingga Bandar Lampung masuk zona hijau.
“Kami pengen semua masyarakat sehat, bantu Bunda Eva, supaya kita cepat masuk zona hijau dan normal kembali,” tuturnya.
Menurut Eva, sebelum bulan puasa, Bandar Lampung sempat masuk ke zona kuning, tapi kini kembali ke zona oranye.
“Kita jaga diri kita, keluarga kita, pakai masker, boleh aktivitas tapi terapkan protokol kesehatan. Bukannya kami tidak memberikan kebebasan aktivitas kepada masyarakat, tapi ya begini jadinya, jumlah yang sakit luarbiasa, yang terdampak bukan hanya kelurahan, tingkat RT, tapi rumah-rumah sekarang yang banyak terdampak,” kata Eva.
Eva juga mengimbau kepada pendatang atau masyarakat di luar Provinsi Lampung untuk tidak masuk dulu ke Bandar Lampung.
“Bukan kami tidak mau dimauski oleh siapapun, tapi ini intruksi dari pusat bahwa semua penyekatan harus aktif agar pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota telah menandatangani Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, forkopimda, bupati/walikota, rektor UIN Raden Intan, MUI Lampung, dan Kanwil Kemenag Lampung, Senin (26/4/2021), di ruang Rapat Utama Pemprov Lampung.
Dalam surat keputusan bersama tersebut disepakati shalat Idul Fitri 1442 di lapangan terbuka dan keramaian termasuk di masjid ditiadakan. Shalat I’d dilaksanakan di rumah masing-masing.
Recent Comments