• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, June 14, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kejaksaan Negeri Pringsewu Tahan Mantan Kepala Bapenda atas Kasus Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris

by portall news
April 25, 2024
in Headline, Hukum & Kriminal, Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu Tahan Mantan Kepala Bapenda atas Kasus Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Pringsewu ) -Kejaksaan Negeri Pringsewu hari ini, Kamis, mengumumkan penahanan WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570 juta. Kamis (25/4/2024).

Penetapan tersangka ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu sejak 3 Januari 2023, yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan oleh bidang Pidsus pada 11 April 2023. Menurut Ade Indrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, melalui Kepala Seksi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, penyidikan ini mengungkap dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WJS.

Pertama, WJS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku, bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah. Kedua, tersangka diduga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.

Baca Juga

Tetirah

Wagub Lampung Jihan Nurlela Tegaskan Aksi Cepat dan Terpadu untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

PTPN I Regional 7 Tegas: Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap

Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, yang seharusnya meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kejaksaan Negeri Pringsewupada saat di wawancarai oleh beberapa awak media yang hadir dalam fersrillis menyampaikan  ” Kami kejaksaan negeri pringsewu  berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik juga akan terus memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus.

“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum ini agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Ade Indrawan.( Tim )

Previous Post

Plt Kadis Kesehatan Desti Klaim Bandar Lampung Penuhi Satus Eliminasi Malaria

Next Post

Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT Lampung ke-60

Next Post
Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT Lampung ke-60

Kirab Drumband dan Mobil Hias Meriahkan HUT Lampung ke-60

Buka Musrenbang RPJPD, Wakil Bupati Zulqoini Ingatkan Visi Pesibar Maju, Mandiri dan berkelanjutan

Buka Musrenbang RPJPD, Wakil Bupati Zulqoini Ingatkan Visi Pesibar Maju, Mandiri dan berkelanjutan

Walikota Eva Dwiana Serahkan SK 389 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK )

Walikota Eva Dwiana Serahkan SK 389 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK )

Mahasiswa Unila Ikut Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Unair

Mahasiswa Unila Ikut Pertukaran Mahasiswa Merdeka di Unair

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Tetirah
  • Wagub Lampung Jihan Nurlela Tegaskan Aksi Cepat dan Terpadu untuk Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
  • PTPN I Regional 7 Tegas: Status Lahan di Way Berulu Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap
  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist