PORTALLNEWS.ID – Oknum pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, DA, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Nf (13 tahun).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Padra Arsyad mengatakan penetapan status tersangka kepada DA berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan gelar perkara pada Rabu (8/7/2020) dini hari.
“Dari hasil berkas dan gelar perkara, diduga kuat terlapor (DA) adalah sebagai pelaku, ” ujar Pandra.
Dia menjelaskan, pihak Polda menerima laporan polisi dari korban Nf yang didampingi orangtuanya dan LBH pada 3 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami terima laporan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan awal, yaitu pemeriksaan saksi pelapor, ” tuturnya.
Mengingat kesiapan dan kondisi korban yang masih trauma, maka pemeriksaan saksi korban dilanjutkan pada Selasa (7/7/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.
Menurut Pandra, sebelum dilakukan pendalaman kasus, pihaknya menerjunkan tim kesehatan dan tim trauma healing Biddokes Polda Lampung untuk memastikan kesehatan fisik dan emosional korban Nf.
“Untuk penyidikan anak dibawah umur ini harus sangat hati-hati. Korban sudah mengalami pelecehan seksual. Harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban, ” katanya.
Pemeriksaan saksi korban dan tujuh saksi lainnya dilakukan secara marathon sejak Selasa pagi hingga Rabu dini hari.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik memutuskan DA berstatus sebagai tersangka.
“Dini hari itu langsung juga dibuat surat pemanggilan DA sebagai pelaku (tersangka),” ujarnya.
Pandra berharap, pelaku DA bertanggungjawab atas perbuatannya dan dapat bekerjasama dengan baik serta kooperatif dalam memenuhi panggilan tim penyidik.
“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan tim penyidik di Polres Lampung Timur, karena disana lokus perkaranya, ” kata Pandra.
Tarsangka DA adalah pegawai P2TP2A yang bertugas sebagai pendamping Nf yang merupakan korban kekerasan seksual.
Naasnya, bukannya melindungi Nf, pelaku DA malah ikut mencabuli dan merusak masa depan Nf.
Tragisnya lagi, DA menjajakan Nf ke pria lain dengan bayaran sejumlah uang.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung mengecam prilaku DA dan meminta aparat memberikan hukum berat untuk efek jera.
“Kami meminta kepolisian menghukum berat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sekretaris LPA Lampung, Wahyu Widiyatmiko.
LPA juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pemecetan kepada DA karena telah mencoreng nama baik instansi P2TP2A dan kabupaten Lampung Timur.