PORTALLNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menandatangani MoU atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memaksimalkan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan pengawalan dana penanganan Covid-19.
Penanganan MoU berlangsung di aula Gedung Kejari Bandar Lampung, Rabu (8/7/2020).
MoU ditandantangani oleh Kajari Yusna Adia dan Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam.
Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa Kejari Bandar Lampung sebagai pengacara negara akan melakukan pendampingan kepada Pemkot dalam menangani berbagai masalah hukum termasuk pengawasan dana penanganan Covid-19.
Badri Tamam berharap dengan adanya MoU ini program pembangunan di kota Bandar Lampung dapat berjalan tepat waktu.
“Begitu juga dengan penyaluran dana Covid-19 bisa tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kejari Bandar Lampung, Yusna Aida menjelaskan fungsi dan kewenangan Kejari dalam bidang perdata dan tata usaha negara yakni bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.
“Pihak Kejari juga akan mengawal penggunaan dana Covid, sebab penangan Covid merupakan prioritas pemerintah pusat dan juga sudah ada perintah dari kejaksaan agung untuk melakukan pengawalan sehingga penyaluran dana Covid tetap sasaran,” ujarnya.