PORTALLNEWS.ID ( Lampung )– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus selama tahun 2026 di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan dipimpin Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP M. Elviza Tamrin mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
AKBP M. Elviza Tamrin mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ekstasi hasil sitaan dari tujuh perkara narkotika dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujar Elviza.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung memperkirakan sekitar 216.332 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung juga menegaskan akan terus memperkuat upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Lampung melalui pengungkapan kasus, pengawasan distribusi, hingga pencegahan di tengah masyarakat.

Recent Comments