• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 12, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pro dan Kontra Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi di Indonesia

OPiNI

by portall news
April 3, 2024
in Hukum & Kriminal
Pro dan Kontra Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi di Indonesia

Hand close-up of unrecognizable businessman in handcuffs getting arrested in the office. Shot through glass. Online harassment, hacking, digital theft.

308
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Hak hidup merupakan hal paling mendasar yang tidak bisa diambil oleh siapapun atau dikurangi dalam kondisi apapun dan telah dijamin konstitusi. Sebaliknya, hukuman mati tetap ada dalam undang-undang Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, seperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, di mana penerapan pidana mati adalah salah satu contohnya.

Dalam Perma Nomor 1/2020 adapaun syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sebagai berikut :
1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.
2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
3. Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.
4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.
7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.
9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen

Pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas sudah ada yang mengatur terkait sanksi pidana yang dilakukan koruptor bisa sampai pada pidana mati. Tetapi pada kenyataanya koruptor di Indonesia tidak ada yang sampai dipidana mati. Bahkan korupsi sudah sampai ratusan triliun, korupsi bantuan sosial, sanagat miris bukan? Tetapi kenyataannya bukan mendapat sanksi seberat mungkinz, malah mendapat kortingan atau potongan hukuman dan sel tahanan yang mewah. Hukuman yang dijatuhkan pada koruptor ternyata tidak membuat efek jera kepada koruptor dan pelaku koruptor di Indonesia juga semakin bertambah.

Baca Juga

Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap

Sidang Perdana Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Digelar di Palembang

Kasus Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan Segera Disidang

Apakah pidana mati adalah hukuman yang sesuai untuk memberikan efek jera kepada pelaku koruptor? Komnas HAM berkata bahwa pidana mati bukan solusi pemberantasan korupsi. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menilai vonis hukuman mati bukan lah solusi yang tepat untuk memberantas korupsi, karena selain tidak cukup efektif mengatasi tindak pidana korupsi, juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia.

Menurut Taufan, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktek korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. Strategi pemberantasan korupsi yang efektif lebih diprioritaskan oleh Taufan Damanik daripada hukuman mati sebagai sanksi.

Menurutnya, salah satu cara untuk memerangi korupsi adalah dengan memperbaiki tata kelola secara menyeluruh dan sistemik dari akar masalahnya. Selanjutnya, dalam hal budaya korupsi yang luas di masyarakat, misalnya, dengan mendorong pendidikan kepatuhan terhadap hukum dari usia dini dan menerapkan pemerintahan yang bersih di semua tingkat pemerintahan.
Kenyataan yang ada di Inodenesia koruptor semakin merajalela.

Lantas, jika kita berkaca dari negara lain yang memberlakukan pidana mati terhadap koruptor justru semakin mengurangi kejahatan korupsi yang merugikan negara ini. Meskipun banyak pejabat telah dihukum atas kasus korupsi, hukuman tidak membuat pejabat atau orang lain jera untuk melakukan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan sanksi yang keras terhadap pelaku korupsi. Terutama suap, masih dianggap sebagai budaya di Indonesia.

Mahfud MD selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengakui, korupsi di Indonesia ini sudah parah dan merajalela. Sehingga Indonesia perlu belajar dari negara lain yang berani mengambil langkah yang besar untuk menumpas kejahatan korupsi.

Negara Letvia dan China yang mau mengambil langkah besar untuk menumpas kejahatan korupsi. Ke dua negara ini memberlakukan pidana mati bagi pelaku koruptor. Letvia adalah salah satu negara yang tingkat korupsinya sangat tinggi sebelum tahun 1998. Namun Letvia memberlakukan Undang-Undang pemotongan generasi. Pada kenyataannya negara Letvia sekarang negara bebas korupsi. Begitupun dengan negara China dari tahun 1998 sampai tahun 2007, China menjatuhi hukuman mati sebanyak 4.800 kali, tetapi sekarang negara China pun menjadi negara yang tingkat korupsinya rendah dan bahkan menjadi negara bersih korupsi.

Penulis memberi opini bahwa Indonesia adalah negara yang menjamin hak untuk hidup, tetapi kalau kejahatan yang dilakukan sudah merugikan negara dengan batasan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang dan untuk memberi efek jera kepada pelaku dan untuk yang mau melakukan korupsi juga akan berfikir berulangkali karena akan tahu sanksi yang akan diterima. Sembari jangan ada lagi hukuman yang dipotong dan sel tahanan yang begitu mewah bagi para koruptor. Pada usia dini anak Indonesia juga seharusnya dikenalkan tentang pendidikan agama, moral sehingga tidak akan melakukan kejahatan khususnya korupsi. (R-2)

Penulis : Mahasiswa Universitas Lampung Widya Agusiani Putri Br Tarigan
NPM : 2112011429
Matakuliah : Politik Hukum Pidana
Dosen Pengampu : Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H

Previous Post

Gubernur Arinal Resmikan Produk Air Minum Kemasan RSUDAM AM-Qua

Next Post

Nrimo Ing Pandum

Next Post
Kumat

Nrimo Ing Pandum

Dr. Habibullah Jimad Dilantik Sebagai Wakil Rektor BUK Unila

Dr. Habibullah Jimad Dilantik Sebagai Wakil Rektor BUK Unila

IIB Darmajaya Berikan Mahasiswa Kesempatan Kuliah di Luar Negeri

IIB Darmajaya Berikan Mahasiswa Kesempatan Kuliah di Luar Negeri

Gubernur Arinal Ucapkan Selamat atas Kemenangan Perwakilan Lampung dalam Ajang Puteri Remaja Indonesia 2023

Gubernur Arinal Ucapkan Selamat atas Kemenangan Perwakilan Lampung dalam Ajang Puteri Remaja Indonesia 2023

Ringankan Wajib Pajak, Walikota Eva Dwiana Berikan Potongan Tagihan Pajak PBB-P2

Ringankan Wajib Pajak, Walikota Eva Dwiana Berikan Potongan Tagihan Pajak PBB-P2

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling ke Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap
  • Pemkot Bandar Lampung Bagikan Kompor Gas Gratis, UMKM Kini Lebih Efisien!
  • Guru TK Al Kautsar Dalami Pendekatan Deep Learning Untuk Anak Usia Dini
  • Membeli Mimpi, Menukar Janji
  • Kemendagri Kawal Kinerja Pemprov Lampung, Fokus Tata Kelola & Pelayanan

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist