PORTALLNEWS.ID – Unit patroli Polsek Panjang mengamankan truk berlogo PT Pos Indonesia yang mengangkut 900 kg daging Celeng ilegal.
Truk dengan Nomor Polisi D 8713 T tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Suban, Punduh Pidada, Panjang, Rabu pagi (17/6/2020).
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, saat aparat melakukan patroli rutin di wilayah Panjang, mereka mencium bau tidak sedap yang berasal dari truk berlogo PT Pos Indonesia.
“Aparat langsung berhenti dan memeriksa isi truk, ternyata isinya daging celeng. Diduga truk berlogo PT Pos Indonesia itu digunakan untuk mengelabui petugas, ” ujar Adit Priyanto.
Dia menjelaskan ada 6 karung daging celeng asal Jambi yang beratnya mencapai 900 kg untuk diantar ke Bekasi.
Di dalam truk juga ada sepeda motor dan peralatan rumah tangga yang hendak diantar ke Tangerang.
Supir truk yang membawa daging babi ilegal tersebut bernama Yayan Hasim (43).
Dia merupakan warga Jalan Cerai, Gang Kamal IV Larang Kota, Cirebon.
Menurut Adit, supir truk bukan karyawan PT Pos Indonesia.
“Untuk sementara ini status supir masih kami periksa sebagai saksi. Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak pemilik dan pemesan daging tersebut,” katanya.
Sementara, 900 kg daging celeng ilegal sudah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian, Kelas IA Bandar Lampung.