PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana tidak mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas ( Randis). Hal itu disampaikan Walikota usai membackan LKP Walikota tahun anggaran 2023 di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya, mengikuti intruksi dari KPK atas pelarangan ASN, mudik menggunakan randis. Kebijakan ini harus di taati oleh seluruh ASN, yang ada di lingkungan Pemerintah Kota.
“Sesuai intruksi KPK, bahwa ASN tidak boleh menggunakan randis, jadi seluruh pegawai tidak boleh pakai itu randis,jadi kita harus patuhi, “kata Eva Dwiana.
Sementara itu Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, kendaraan dinas hanya dapat dipergunkan ASN untuk keperluan dinas saja, bukan keperluan pribadi. Jika kedapatan ASN mudik menggunakan mobil dinas, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
Adapun surat edaran larang KPK atas ASN membawa randis untuk mudik lebaran yaitu NO. SIFAT HAL/GTF.00.02/01/03/2024.
Recent Comments