PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membenahi tata kelola sektor pertanahan. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat investasi, dan mengamankan aset pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rakor dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota se-Lampung, serta jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan bidang pertanahan.
Gubernur menilai pembenahan sektor pertanahan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan PDRB Lampung sekitar Rp528 triliun dan sekitar 70 persen masyarakat menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kepastian hukum atas lahan dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov Lampung mendukung percepatan sertifikasi tanah yang dilakukan ATR/BPN. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi dinilai dapat memperluas akses permodalan, memperkuat ekonomi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga mendorong integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah. Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi PAD, khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah.
Dalam rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program kerja sama kepada pemerintah daerah. Program tersebut antara lain integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW.
Program tersebut juga mencakup konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah dan percepatan sertifikasi aset pemerintah.
Sementara itu, KPK menilai sektor pertanahan masih memiliki sejumlah titik rawan korupsi, terutama dalam pengelolaan aset daerah, pelayanan publik, perizinan, dan optimalisasi penerimaan daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui sejumlah area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemprov Lampung, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Lampung menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Gubernur mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Program ini bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” kata Gubernur.
KPK juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah di seluruh Lampung. Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah aset pemerintah hilang atau dikuasai pihak lain.
Melalui kolaborasi Pemprov Lampung, KPK, ATR/BPN, dan pemerintah kabupaten/kota, reformasi tata kelola pertanahan diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih cepat dan transparan, mencegah korupsi, meningkatkan PAD, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.






Recent Comments