• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home News

LBH Sayangkan Gubernur Arinal Hardik Wartawan Yang Sedang Bertugas

by portall news
June 27, 2020
in News
LBH Sayangkan Gubernur Arinal Hardik Wartawan Yang Sedang Bertugas
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – YLBHI-LBH Bandar Lampung menyayangkan perlakuan tidak patut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang menghardik wartawan saat melakukan tugas meliput pemberitaan di lingkung Pemprov.

Wakil Direktur Eksternal LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra mengatakan perlakuan tidak patut Gubernur Lampung tersebut mencoreng kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas mengawal keberlangsungan demokrasi di Lampung.

Menurut dia, Gubernur Lampung menghardik seorang jurnalis dengan nada tinggi dan mengklaim dirinya adalah mantan preman.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

PMI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Mirza: Ini Bukan Sekadar Tugas, Tapi Panggilan Kemanusiaan

Libur Sekolah, Pemerintah Pusat Imbau Daerah Tingkatkan Standar Keamanan Wisata

“Kami menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk pelarangan peliputan yang mengancam daulat pers dalam menjalankan tugasnya menyiarkan informasi terpercaya,” ujar Chandra Bangkit Saputra, Kamis (25/6/2020).

Peristiwa tersebut bermula saat beberapa wartawan berusaha meliput rapat koordinasi Pilkada serentak pada Rabu (24/6/1020), di ruang rapat gubernur.

Kemudian, tanpa tendeng aling-aling, Arinal Djunaidi membentak wartawan MNCTV, Andreas dengan nada tinggi.

“Hei kamu jangan dulu merekam, saya lagi pusing, bisa enggak. Saya ini juga preman. Dahulu, mantap preman!” Hardik Gubernur saat itu.

Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh sejumlah wartawan beserta hadirin disana, termasuk Kapolda Lampung, Ketua DPRD, KPU, Bawaslu, dan sejumlah pimpinan ODP.

Chandra Bangkit mengatakan, sekali lagi, arogansi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip demokrasi dipertontonkan oleh Kepala Daerah Lampung, Arinal Junaidi selaku pejabat publik.

Pasalnya, Arinal bukan kali ini saja bersikap tidak pantas terhadap pewarta.

Arinal juga pernah menghardik wartawan saat meminta kejelasan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung, Korban Tsunami yang mengungsi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dan beberapa isu berita lain.

“Bahwa terhadap peristiwa yang terjadi, kami melihat adanya upaya penghalangan-halangan terhadap akses komunikasi dan informasi sebagaimana yang telah dijamin oleh konstitusi,” tutur Chandra Bangkit.

Disamping itu, lanjutnya, patut diduga keras pelarangan peliputan kegiatan tersebut tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menelanjangi kemerdekaan pers.

Perlu diketahui, kata Chandra Bangkit, Pasal 28F UUD 1945, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Di samping itu jaminan kemerdekaan pers, untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Hal tersebut sebagaimana dijamin oleh Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Lebih lanjut, ketentuan peraturan perundangan di Indonesia telah menegaskan tugas Kepala Daerah sebagaimana diperintahkan Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Sehingga peliputan informasi, pelayanan publik berkualitas, dan keterbukaan informasi publik adalah ikhwal yang harus dijunjung tinggi oleh Kepala Daerah demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

Tags: Gubernur arinal hardik wartawanLBH Bandar Lampung
Previous Post

Anis Matta: Jangan Sia-siakan Amanat Pendiri Bangsa

Next Post

Ketua KPID Lampung : Pandemi Covid, Kampanye Melalui Media Massa Lebih Efektif

Next Post
Ketua KPID Lampung : Pandemi Covid, Kampanye Melalui Media Massa Lebih Efektif

Ketua KPID Lampung : Pandemi Covid, Kampanye Melalui Media Massa Lebih Efektif

Gubernur Arinal dan Ibu Riana Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Piabung 

Gubernur Arinal dan Ibu Riana Beri Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Piabung 

173 Senpi Rakitan Diserahkan Masyarakat Ke Polres Mesuji

173 Senpi Rakitan Diserahkan Masyarakat Ke Polres Mesuji

Arinal Ikuti Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke-74, Ini 7 Instruksi Presiden

Arinal Ikuti Upacara Virtual Hari Bhayangkara ke-74, Ini 7 Instruksi Presiden

Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Ilmu Mangkunegara Divonis 7 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist