PORTALLNEWS.ID – Bupati non aktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara divonis hukuman 7 tahun penjara atas kasus suap fee proyek Lampung Utara.
Vonis ini disampaikan manjelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam persidangan teleconference, Kamis (2/7/2020).
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto menyatakan perbuatan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan kedua.
Adapun dakwaan pertama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 8 bulan,” kata Efiyanto.
VIDEO PortalLNews TV
Sementara paman Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” sebut Efiyanto.
Efiyanto pun menambahkan Majelis Hakim sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000, jika tidak dikembalikan maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU Ikhsan menuntut terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000,-
JPU Ikhsan juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kasus korupsi fee proyek Lampung Utara ini melibatkan empat terdakwa yakni, Agung Ilmu Mangku Negara Bupati nonaktif, Syahbuddin mantan Kepala Dinas PUPR, Wan Hendri mantan Kepala Dinas Perdagangan, serta Raden Syahrir orang kepercayaan Bupati.
Dalam persidangan terbukti para kontraktor menyetorkan fee melalui adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara sejak 2015 hingga 2017.
Setoran fee tersebut berasal dari paket proyek yang telah dijatah oleh Syahbudin di Dinas PUPR, untuk beberapa orang termasuk tim relawan pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara dalam pertarungan pilkada Kabupaten Lampung Utara.
Besaran uang setoran yang diberikan kepada adik kandung Bupati nonaktif ini mencapai total 45,25 miliar rupiah.