• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, June 25, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelonggaran Jam Usaha Pusat Perbelanjaan Mulai 8 Maret

by portall news
March 8, 2021
in Headline, News
Pelonggaran Jam Usaha Pusat Perbelanjaan Mulai 8 Maret
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan edaran baru tentang Pembatasan Operasional Jam Usaha. Dalam edaran Walikota Bandar Lampung Nomor 360/326//IV.06/III/2021 ini ada pelonggaran jam usaha bagi pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan toko modern, yang semula buka sampai pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tulis Eva dalam edaran tersebut.

Dijelaskan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian Covid-19 di Bandar Lampung, dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional/daerah.

Sementara untuk usaha lain masih berlaku jadwal operasional yang sama seperti sebelumnya. Yaitu, cafe, restoran, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan berakhir sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga

PMI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Mirza: Ini Bukan Sekadar Tugas, Tapi Panggilan Kemanusiaan

Libur Sekolah, Pemerintah Pusat Imbau Daerah Tingkatkan Standar Keamanan Wisata

Ziarah Haru Kapolda Lampung: Kenang Briptu Ghalib, Bhayangkara Muda yang Gugur dalam Tugas

Selama jam operasional, pelaku usaha harus menetapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitias, dan menjaga jarak.

“Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid-19,” tulis Eva dalam edaran tersebut.

Tags: Edaran walikota bandar lampungPelonggaran jam usahaPusat perbelanjaanWalikota Eva Dwiana
Previous Post

Polantas Tangkap Pengguna Narkoba usai Berkencan di Mobil

Next Post

Kopi Robusta Wine, Inovasi Dosen Pertanian Unila

Next Post
Kopi Robusta Wine, Inovasi Dosen Pertanian Unila

Kopi Robusta Wine, Inovasi Dosen Pertanian Unila

Pencanangan Aksi Peduli Sampah, Wagub Chusnunia Ingatkan Masyarakat Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Pencanangan Aksi Peduli Sampah, Wagub Chusnunia Ingatkan Masyarakat Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

HUT ke-25, PTPN Grup Sebar Sedekah dengan Tema “25”

HUT ke-25, PTPN Grup Sebar Sedekah dengan Tema “25”

Dosen ITERA Terbitkan Buku Strategi Mudah Pahami Ilmu-Ilmu Al Qur’an

Dosen ITERA Terbitkan Buku Strategi Mudah Pahami Ilmu-Ilmu Al Qur'an

UKM PIK-PILAR UM Metro Gelar Pemilihan Duta Mahasiswa GenRe 2021

UKM PIK-PILAR UM Metro Gelar Pemilihan Duta Mahasiswa GenRe 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • PMI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur Mirza: Ini Bukan Sekadar Tugas, Tapi Panggilan Kemanusiaan
  • Libur Sekolah, Pemerintah Pusat Imbau Daerah Tingkatkan Standar Keamanan Wisata
  • Ziarah Haru Kapolda Lampung: Kenang Briptu Ghalib, Bhayangkara Muda yang Gugur dalam Tugas
  • Dermaga Rusak, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp5 Miliar untuk Perbaikan PPI Lempasing
  • Kesholehan Digital

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist