PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Tim Satgas Covid -19 Kota Bandar Lampung melaksanakan razia rutin yang di wilayah Enggal dan sekitarnya pada Sabtu malam (27/3/2021). Petugas menemukan dua kafe yang tidak mematuhi pembatasan jam usaha sesuai edaran Walikota Bandar Lampung.
Tim razia dipimpin langsung Kaban Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi yang beranggotakan dari unsur TNI-Polri Sat Pol PP Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung
Kedua kafe yang melanggar pembatasan jam usaha adalah Kafe Satu dan Kafe SANS yang. Sesuai edaran Walikota Bandar Lampung Kafe harus tutup pada pukul 22.00 WIB. Namun, kedua Kafe ini masih beroperasional.
Petugas Covid-19 langsung menyegel kafe dan kafe tidak diizinkan beroperasional selama tiga hari .
Menurut Suhardi, Tim satgas covid melakukan pengawasan juga penindakan jika di temukan kafe atau pedagang yang melanggar ketentuan jam malam.
“Kita juga mempunyai tim intel dari Banpol Pamong Praja yang selalu diterjunkan untuk mengawasi sekaligus mendokumentasikan tempat usaha yang melanggar jam operasional, untuk dilaporkan kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19,” tuturnya
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 yang akan langsung datang untuk menindaklanjuti temuan dan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dan langsung menyegel tempat usaha yang melanggar.