PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tim Program Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN) Universitas Lampung (Unila) bersama para dekan dan kepala laboratorium membahas Rancangan Peraturan Rektor (Pertor) tentang Manajemen Laboratorium sebagai payung hukum layanan laboratorium Unila kepada publik.
Pembahasan Rancangan Pertor ini dilakukan dalam “Lokakarya Pengembangan Kebijakan Manajemen Layanan Laboratorium”, di Ballroom Hotel Radisson, Selasa, 29 Oktober 2024. Lokakarya dihadiri Kepala UPT LTSIT, Kepala UPT TIK, Ketua TPST, serta kepala laboratorium dan tim penyusun pertor terkait manajemen laboratorium.
Pemaparan Rancangan Pertor Manajemen Laboratorium disampaikan oleh Prof. Ade Arif Firmansyah selalu Koordinator Tim Penyusunan Pertor Manajemen Laboratorium, serta Abdurachman Effendi dan Dr. Rinaldy Amrullah selaku anggota tim.
Prof. Ade menjelaskan landasan Pertor Manajemen Laboratorium adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permen Ristek Dikti Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung, dan Permendikbud Ristek Nomor 49 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan perlunya Pertor ini, pertama, karena laboratorium memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Kedua, untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pengelolaan laboratorium di Unila, dan ketiga bahwa Unila belum memiliki Pertor tentang Manajemen Laboratorium.
“Beberapa hal yang perlu di-highlight adalah kedudukan laboratorium, apakah lab tersebut berada di bawah universitas atau fakultas. Lalu, sistem informasi laboratorium terintegrasi, dan evaluasi laboratorium eksisting. Apakah nanti perlu dibentuk tim khusus untuk mengevaluasi laboratorium eksisting yang ada untuk ditetapkan statusnya apakah masuk laboratorium pendidikan, laboratorium penelitian atau laboratorium layanan. Keempat, terkait tarif layanan, dari tiga jenis laboratorium, hanya laboratorium penelitian dan laboratorium layanan yang mengenakan tarif, dan ini akan dielaborasi ke Kebijakan Rektor,” kata Ade.
Selanjutnya, Abdurachman Effendi membacakan Rancangan Pertor Manajemen Laboratorium yang terdiri dari 10 BAB dengan 31 Pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang Jenis dan Kedudukan Laboratorium, Laboratorium Pendidikan, Laboratorium Penelitian, Laboratorium Layanan, Penjaminan Kualitas, Pengelolaan Aset dan Fasilitas Bersama, Pengelolaan Keuangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk menerima masukan-masukan dari para peserta lokakarya.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK, Dr. Ayi Ahadiat mengatakan pengesahan Pertor tentang Manajemen Laboratorium ditargetkan pada tahun ini, agar revitalisasi laboratorium Unila segera terlaksana untuk mengakselerasi Unila menjadi PTN-BH.
“Semua menyambut baik (Pertor ini), karena memperjelas aturan main (tentang layanan laboratorium),” ujar Ayi.
Dia berharap, setelah Pertor terbit dapat memberi dampak besar bagi Unila ke depannya, seperti layanan laboratorium menjadi salah satu income generating bagi Unila, menyediakan uji-uji layanan lab untuk masyarakat Lampung dan nasional, serta tumbuhnya komitmen dari sivitas akademika.
“Ini juga tes komitmen bagi kita semua. Setelah kita mendapatkan dana hibah Rp80 miliar dari Dikti, kita harus menunjukkan keseriusan dalam layanan laboratorium ini,” tegas Ayi.
Dia juga menekankan, ketika Pertor terbit, tidak hanya 10 laboratorium (yang sudah menyatakan siap) saja yang memiliki business plan, tetapi ditargetkan 50% dari 128 laboratorium Unila juga memiliki business plan.
“Ini adalah challenge yang harus ditangkap oleh semua kepala laboratorium sehingga lebih banyak lab yang terlibat dalam PR-PTN,” kata Ayi.
Sementara, Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, selaku Wakil Rektor Bidang Akademik Unila menekankan, sebanyak 128 laboratorium akan diklasifikasikan ke tiga jenis laboratorium, yaitu laboratorium pendidikan, laboratorium penelitian atau laboratorium layanan.
“Jadi lab pendidikan, tugasnya hanya memberikan layanan kepada mahasiswa saja untuk praktikum. Kalau laboratorium layanan berarti memberikan layanan uji lab kepada pihak eksternal, baik layanan lab eksakta maupun lab sosial. Jadi jelas, kalau layanan ke eksternal harus jelas proses bisnisnya, kalau lab pendidikan hanga melayani sivitas akademika Unila saja, sehingga tidak campur aduk,” tutur Eng. Suripto.
Menurutnya, proses klasifikasi laboratorium akan dilakukan dengan menerima usulan dari pihak lab terlebih dahulu, kemudian baru di cek kesiapan peralatan, SDM, dan sertifikasi yang dimiliki lab tersebut.
“Dimulai dari usulan dulu lah, usulan dari lab-lab bersangkutan mau memilih yang mana. Kemudian, kalaupun nanti ada lab pendidikan yang memiliki alat yang bisa melayani (eksternal), nanti akan diintegrasikan dengan LTSIT sebagai core-nya,” jelas Suripto.
Selain membahas Rancangan Pertor Manajemen Laboratorium, peserta lokakarya juga mendiskusikan konsep Keputusan Rektor tentang Tarif Layanan Laboratorium tahun 2024 yang mengatur tentang tarif uji lab, biaya operasional, serta gainsharing antara universitas dan laboratorium.
Recent Comments