PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam Pembicaraan Lanjutan Tingkat I pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/8/2024).
Mengawali sambutannya, Sekretaris Daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung, termasuk Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami menghargai setiap masukan yang diberikan dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan kebijakan anggaran yang lebih baik,” ujar Fahrizal Darminto.
Dalam rangka memenuhi harapan seluruh fraksi DPRD terkait berbagai isu yang disampaikan, Sekretaris Daerah juga menjelaskan bahwa tanggapan dari Pemerintah Daerah akan dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung. Dokumen ini akan menjadi bagian integral dari keseluruhan sambutan.
Penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan mengikuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kesepakatan ini tercapai pada 23 Agustus 2024, melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Fahrizal menekankan bahwa tujuan utama dari pembahasan ini adalah memastikan agar setiap program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Provinsi Lampung.
Dari sisi pendapatan daerah, Fahrizal mengapresiasi perhatian dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD yang bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pada Rancangan APBD 2025, telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah akan mencapai Rp7,419 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,016 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp3,389 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,790 miliar.
Namun, Fahrizal juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah masih memerlukan kerja keras, inovasi, dan adaptasi terhadap perubahan regulasi. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus menggali potensi pendapatan agar proses pembangunan dapat berjalan optimal.
“Kami akan terus mencari terobosan untuk meningkatkan kinerja pendapatan daerah guna mendukung akselerasi pembangunan Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Kebijakan anggaran belanja yang disusun dalam Rancangan APBD 2025 diarahkan pada prinsip money follow program, di mana anggaran difokuskan pada program dan kegiatan yang langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.
Hal ini diharapkan dapat menjadi alat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan RPJMD Provinsi Lampung.
Sekdaprov Fahrizal juga menekankan bahwa penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif dan efisien, serta berfokus pada kegiatan yang produktif dan berdampak signifikan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan kemajuan sosial ekonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa belanja daerah dalam Rancangan APBD 2025 telah disepakati sebesar Rp7,494 triliun.
Fahrizal Darminto mengapresiasi kehadiran anggota DPRD dan semua pihak yang telah memberikan masukan yang konstruktif. Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjalin baik dalam mewujudkan pembangunan Provinsi Lampung yang lebih baik kedepan.
Pada akhir sambutannya, dia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah siap memberikan klarifikasi lebih lanjut melalui pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan setiap isu yang memerlukan penjelasan lebih detail, demi kepentingan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Lampung,” tutupnya.ngan Umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, dan kemudian dilanjutkan mendengarkan Jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terkait Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan Jawaban Pj. Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung mengatakan bahwa dalam rangka memenuhi harapan seluruh Fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan, maka pada kesempatan tersebut akan disampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Adapun jawaban tersebut telah dituangkan dalam Lampiran Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Atas Raperda tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sambutan Pj. Gubernur Lampung.
Menurut Sekda, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 secara substansi disusun dengan mempedomani kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati pada tanggal 23 Agustus 2024.
Kesepakatan tersebut menurut Sekda dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
“Saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ucap Sekda.
Lebih jauh Sekda menerangkan bahwa pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp. 7,419 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 4,016 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3,389 Triliun serta Lain-Lain, Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13,790 Miliar.
Selain itu Sekda juga menerangkan bahwa Kebijakan anggaran belanja akan diarahkan pada money follow program, yang tidak semua tugas dan fungsi harus dibiayai secara merata namun hanya program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah, sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah termasuk pemantapan terhadap pemulihan ekonomi, sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang selaras dengan RPJMD Provinsi Lampung yang telah disusun dan ditetapkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APBD harus dilakukan secara efektif dan efisien serta berfokus terhadap kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan mendorong kemajuan sosial ekonomi daerah yang sesuai dengan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung,” pungkas Sekda.
Recent Comments