PORTALLNEWS.ID- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sempat dikeluarkan dari Prolegnas 2020 ternyata tidak menyurutkan perjuangan partai NasDem untuk memperjuangkan kembali RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Anggota Baleg yang juga Kapoksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, seluruh anggota fraksi NasDem yang berjumlah 59 telah siap menandatangani sebagai pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Fraksi NasDem lanjut Taufik, juga menghendaki usulan RUU ini tidak hanya menjadi usulan dari partainya saja, melainkan bisa menjadi usulan lintas fraksi mengingat urgensinya. Untuk itu, dirinya sudah melakukan lobby dan komunikasi lintas fraksi agar dapat bersama-sama mendukung RUU ini.
“Fraksi NasDem mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini masuk di prolegnas prioritas 2021 karena belum ada payung hukum sebagai jaminan atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia” ungkap Taufik.
Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dan adanya anggapan kekerasan seksual sebagai aib sehingga korban atau keluarganya ragu untuk melaporkan peristiwanya menjadi hal yang perlu diluruskan dalam RUU ini, lanjut Taufik.
“Fraksi Nasdem juga sudah berkomunikasi dengan jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan, karena itu naskah akademik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah hasil perumusan bersama dengan jaringan masyarakat sipil Indonesia” imbuhnya.
Fraksi NasDem menurut Taufik, juga membuka altenatif judul selain RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), yakni RUU Perlindungan Korban Kekerasan Seksual yang bisa disingkat menjadi RUU PKKS atau RUU Pungkas, agar terdapat kebaruan dalam prosesnya. Kebaruan ini lanjutnya penting, supaya tidak berkutat pada perdebatan yang sama seperti saat periode lalu.
“Sebagai tambahan, kita juga mendorong agar pembahasan dapat dilakukan di Baleg bukan di komisi VIII karena isunya adalah lintas komisi” bebernya.
Urgensi RUU Penghapusan kekerasan juga terkait bagaimana korban berpotensi mengalami viktimisasi berganda ketika berhadapan dengan hukum, kurangnya sensitifitas aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual termasuk adanya karakteristik khusus pada kasus kekerasan seksual yang mesti ditangani dengan penanganan khusus pula.
Taufik menuturkan bahwa sebenarnya RUU P-KS ini ketika pembahasan awal Prolegnas 2020 bulan Desember 2019 tahun lalu merupakan usul inisatif anggota Fraksi NasDem. Tetapi setelah paripurna, lanjutnya, pimpinan Komisi VIII meminta RUU tersebut diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.
“Jika saja kemarin statusnya masih usul inisiatif anggota, tentu lebih mudah bagi kami untuk mengawal agar tidak dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas karena bisa kami kawal langsung,” kata Taufik.
Ia berharap dalam memasukkan kembali RUU P-KS ke dalam Prolegnas 2021 tidak ada halangan dan hambatan yang berarti, apalagi, tambahnya, dukungan publik semakin besar terhadap RUU ini.
Selain mendorong RUU PKS sebagai usulan prioritas di Prolegnas 2021, NasDem juga menjadi pengusul inisiatif RUU Tentang Perubahan terhadap UU Advokat. Sementara untuk RUU yang telah masuk Prolegnas 2020 yang belum selesai prosesnya akan didorong kembali untuk menjadi prioritas di tahun 2021 yakni RUU Pendidikan Kedokteran yang sebelumnya sudah selesai diharmonisasi di Baleg tetapi Fraksi NasDem sebagai pengusul menarik kembali untuk penyempurnaan rumusan, kemudian RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, yang bersama-sama dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang telah selesai di Baleg tetapi belum juga dibawa ke Paripurna oleh Pimpinan DPR.
“Kamis besok, tanggal 12 November 2020 dijadwalkan akan ada evaluasi Prolegnas 2020 dan pembahasan Prolegnas 2021, mudah-mudahan RUU-RUU yang kita perjuangkan ini dapat masuk menjadi prioritas,” pungkasnya.