PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat dapil Kota Bandarlampung mensosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.Politikus usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan masyarakat harus tumbuh untuk bangkit dan mandiri dalam keuangan.
“Dengan sosialisasi ini kita lakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mandiri dalam keuangannya. Memastikan mereka mempunyai perlindungan dalam usahanya,” ujarnya, Sabtu (11/02/23).
Kegiatan yang dilakukan bersama kelompok usaha ibu-ibu, berlangsung di Aula Taman Kuliner GS, Jl. Batukalam, Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini berharap masyarakat pelaku UMKM dapat berkembang.
“Saya berharap nantinya dengan pelatihan pembekalan usaha, maka pelaku UMKM dapat berkembang sehingga dapat meningkatkan ekonominya,” tuturnya.
Sri salah satu ibu-ibu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan apresiasi terhadap program yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kami pelaku UMKM, apalagi dengan adanya bantuan dan pembekalan dapat membantu kami untuk meningkatkan kualitas usaha kami,” tutupnya.
Recent Comments