PORTALLNEWS.ID ( Jakarta ) – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi penanganan sampah modern sekaligus pengembangan energi terbarukan di Provinsi Lampung.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Gedung Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
PSEL Regional Lampung Raya diproyeksikan menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang saat ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik sehingga tidak lagi hanya menjadi limbah yang membebani tempat pembuangan akhir. Teknologi tersebut juga diharapkan mampu mengurangi tekanan kapasitas TPA yang selama ini terus meningkat.
Dalam perencanaannya, PSEL Lampung Raya akan mengolah sekitar 1.168 ton sampah per hari, terdiri dari sampah Kota Bandar Lampung sekitar 770 ton, Lampung Selatan 310 ton, dan Lampung Timur sekitar 87 ton per hari.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai proyek ini menjadi langkah penting menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Selain berdampak pada lingkungan, proyek tersebut juga diperkirakan memberikan manfaat ekonomi yang cukup besar. Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL diprediksi mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga.
Tidak hanya menghasilkan listrik, residu pengolahan sampah juga akan dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomis seperti paving block dengan potensi produksi ribuan meter persegi setiap harinya.
Pembangunan fasilitas ini diperkirakan mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari operasional, logistik, hingga industri turunan dan pelaku UMKM.
Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Lampung Raya.
Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap target nasional pengelolaan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan target penyelesaian persoalan sampah nasional pada 2029.
Secara regulasi, proyek tersebut diperkuat melalui berbagai aturan daerah dan nasional, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sesuai jadwal yang disampaikan Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026, kemudian dilanjutkan tahap groundbreaking pada November 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat ikut mendukung program tersebut melalui kebiasaan memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menjaga kebersihan lingkungan.
Dengan dukungan seluruh pihak, Lampung optimistis dapat menjadi salah satu daerah percontohan pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan di Indonesia.



Recent Comments