PORTALLNEWS.ID (Jakarta) – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusut kebocoran data pribadi jurnalis penerima vaksin Covid-19.
“Kami meminta Kementrian Kesehatan dan institusi dibawahnya mengusut dan memberi sanksi pejabat yang bertanggungjawab atas kebocoran data pribadi para jurnalis,” ujar Sasmito Madrim, Jumat (19/3/2021).
Menurut Sasmito, sejak dilakukan vaksinasi tahap II di akhir Februari sampai pertengahan Maret 2021, telah beredar dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19.
Data tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, nomor induk kependudukan, alamat, nomor telepon, asal organisasi dan media, serta usia. Dokumen tersebut beredar di publik, termasuk di sejumlah grup Whatsapp jurnalis.
“Kami berpandangan beredarnya dokumen tersebut membuat data pribadi jurnalis rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Terlebih data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi di era big data dan ekonomi digital,” tutur Sasmito.
Dia mengatakan, meskipun Indonesia belum memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berkewajiban untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Aturan umum tersebut setidaknya dapat ditemukan dalam Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945.
Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Begitu juga dalam Pasal 28 H ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”
Atas dasar tersebut, lanjut Sasmito, AJI Indonesia meminta Kementerian Kesehatan dan institusi di bawahnya untuk menghentikan peredaran dokumen dari Kementerian Kesehatan yang berisi data pribadi jurnalis yang akan menerima vaksin Covid-19 yang sudah beredar di masyarakat.
Data detail soal penerima vaksin, cukup di dokumen internal kementerian. Untuk kebutuhan pemberitahuan vaksinasi, informasinya bisa dengan nama, media, alamat kantor, umur dan hal yang bersifat umum.
Sasmito juga meminta Kementrian Kesehatan mengevaluasi soal perlindungan data pribadi penerima vaksin Covid-19, serta ditindaklanjuti dengan membuat sistem perlindungan data pribadi untuk para penerima vaksin berikutnya.
“Kami juga mendorong Kementrian Kesehatan segera merealisasikan kebijakan satu data yang aman untuk untuk para penerima vaksin, baik para jurnalis maupun masyarakat luas,” tuturnya.