PORTALLNEWS.ID – Tim Opsnal Polsek Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Meringkus tiga tersangka pelaku pencurian di Taman Kanak-Kanak Click, Jalan P. Antasari, Gang Man, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, AKP Dony Aryanto mengatakan, ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong atau rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap polisi di lokasi berbeda adalah. Mereka adalah Rafi Anggara alias Nanang (27 tahun), warga Campang Raya dan merupakan residivis kasus narkoba.
Lalu, Bambang Setiawan (30 tahun), warga Sukabumi dan juga merupakan residivis curanmor, serta Jaya (32 tahun), warga Kedamaian.
“Saat melalukan pencurian di Taman Kanak-Kanak tersebut, para pelaku menggasak barang berharga berupa satu perangkat AC, seperangkat komputer, dan speaker aktif, total keseluruhan bernilai Rp15 juta rupiah,” ujar Dony Aryanto.
Menurut Dony, awalnya polisi berhasil meringkus Nanang yang hendak menjual barang hasil curiannya.
Begitu mengetahui keberadaan Nanang, Polisi langsung menangkap pelaku.
Dari keterangan tersangka Nanang, polisi bergerak menuju keberadaan tersangka Bambang.
Dony mengatakan, saat melakukan penggerebekan terhadap tersangka Bambang, polisi sempat kewalahan karena tersangka lari keatas atap loteng rumah warga.
“Tersangka akhirnya berhasil diringkus setelah terjatuh dari loteng rumah warga,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Dony, polisi bergerak ke lokasi tersangka Jaya yang saat itu sedang berada di parkiran rumah makan di jalan P. Antasari.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan, dan langsung diringkus aparat,” kata Dony.
Saat beraksi ketiga tersangka berbagi peran, yakni tersangka Nanang sebagai penunjuk lokasi rumah target calon korbannya serta mengambil barang-barang korban.
Sedang tersangka Bambang berperan masuk kedalam rumah, dan tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curiannya.
Selain berhasil meringkus kawanan pencurian ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka.
Saat ini, ketiganya mendekam di ruang tahanan polsek Tanjungkarang Timur.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.