PORTALLNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung semakin memperketat penjagaan masuknya kendaraan dari luar kota ke dalam kota Bandar Lampung.
Selain posko penjagaan yang melibatkan Satgas Covid-19 Gabungan di tiga pintu masuk kota yaitu Rajabasa, Sukarame, dan Panjang, Walikota Bandar Lampung Herman H.N juga menugaskan Satgas Gabungan untuk razia di setiap kecamatan.
“Semua pendatang plat luar Lampung harus cek semua, kalau ada surat rapid test (yang menunjukkan hasil nonreaktif) bisa lewat, kalau nggak ada putar balik,” kata Herman HN, Selasa (29/12/2020) saat meninjau langsung pemeriksaan kendaraan di posko Rajabasa.
Pagi ini, ada tiga kendaraan plat luar kota yaitu BH (Jambi), BG (Lubuk Linggau), dan B (Jakarta) yang disuruh putar balik karena tidak membawa surat hasil rapid test. Selama lima hari ini, sudah lebih dari seratus kendaraan yang ditolak masuk ke dalam kota Bandar Lampung harus putar balik karena tidak memiliki surat hasil rapid test.
Menurut Herman, pihaknya ingin memastikan dan menjaga semua yang masuk ke Bandar Lampung dalam kondisi sehat.
“Nggak ada orang yang nggak sehat masuk Bandar Lampung, rapid test semua, ini berlaku sampai tanggal 4 Januari 2021. Kita harus sehat semua,” ujar Herman.
Untuk mengawasi kendaraan luar kota yang melewati jalan tikus menghindari pemeriksaan surat rapid test, Herman menurunkan satgas gabungan untuk melakukan razia di setiap kecamatan.
“Kita ada penjagaan per kecamatan, ada razia per kecamatan, mungkin ada satu dua yang lolos, tapi nggak banyak,” tuturnya.
Selain itu, untuk mengantisipasi ramainya kunjungan wisatawan di lokasi-lokasi wisata, mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, Herman juga menugaskan satgas gabungan melakukan patroli.
“Wisata silahkan buka, tapi protokol kesehatan harus jalan, jangan ada kerumunan, jaga jarak. Kalau tidak jalan, kita ambil tindakan, tim satgas akan mulai keliling tanggal 31, tanggal 1, dan 2,” tegas Herman.