PORTALLNEWS.ID – Plh Walikota Bandar Lampung, Badri Tamam menurunkan Inspektorat dan Asisten Bidang Pemerintahan mengumpulkan informasi lapangan terkait pembuangan limbah medis di TPA Bakung.
“Nanti dari Asisten Bidang Pemerintahan dan inspektur yang akan turun. Bagaimana proses prosedural pembuangan limbah medis ya, ini penting,” ujar Badri Tamam, Kamis (18/2/2021), ketika dikonfirmasi keterlibatan truk dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dalam pembuangan limbah medis milik Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Badri Tamam mengatakan, dia juga akan meminta laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus limbah medis tersebut.
“Nanti saya minta laporannya dari kepala dinas. sekarang kan lagi dalam proses. Memang ada ketentuan limbah medis itu diolah khusus, di rumah sakit itu ada pengolahan limbahnya, dan tidak sebarangan pembuangannya. Nanti kita lihat, mudah-mudahan tidak se-sembrono itu lah ya dari dinas lingkungan yang mengambil dan membuang limbah medis,” tutur Badri Tamam.
Berita terkait : Ditreskrimsus Polda Lampung Selidiki Pembuangan Limbah Medis di TPA Bakung
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyelidiki pembuangan limbah medis yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Penyidik mengambil sejumlah barang bukti berupa botol infus bekas, botol kaca obat cair, selang bekas, masker, baju Azmat bekas, sarung tangan bekas yang didalamnya juga tertera nama rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
Menurut aparat limbah medis tersebut diangkut oleh truk sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung yang diduga sudah bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk pembuangan limbah medis.