PORTALLNEWS.ID – Polda Lampung menyelidiki atas temuan sampah limbah medis di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung TelukBetung Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Rizal Mukhtar mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung TKP di TPA Bakung soal limbah medis (B3) salah satu Rumah Sakit di Bandarlampung pada Senin (15/2/2021) yang lalu.
Di lokasi penyidik mengambil sejumlah barang bukti diantaranya botol infus bekas, botol obat cair terbuat dari kaca, selang bekas, masker, baju APD bekas, sarung tangan bekas, yang didalamnya juga tertera nama pelayanan medis salah satu rumah sakit di Bandarlampung.
“Jadi barang bukti limbah medis atau kita kenal limbah B3. Itu didapati setelah Kasubdit IV Tipiter bersama anggota melakukan pengecekan langsung, di TPA Bakung,” kata Pandra Arsyad, saat menggelar konferensi pers dengan media, Rabu (17/2/2021) siang.
“Terkait limbah ini, sesuai program Kapolri yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Maka kita telah mendatangi TKP. Untuk lakukan penyelidikan, dan ini perlu dilalukan pendalaman lebih lanjut,” lanjut Pandra.
Menurut Pandra, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa limbah medis tersebut diangkut menggunakan truk sampah dan dibuang ke TPA Bakung.
“Ini Bakung merupakan tempat pembuangan sampah akhir, dan ditemukan juga limbah medis dari salah rumah sakit di Bandarlampung. Itu diangkut oleh mobil truk sampah,” ujar Pandra.
Berita terkait : Komisi III Warning RS Urip Soal Pengelolaan Limbah Medis
Bahkan, berdasarkan pengakuan para pemulung di sekitar TPA Bakung, pembuangan limbah medis ini sudah berlangsung sudah sejak lama.
Mirisnya, limbah medis ini ada juga yang sudah dijual kembali oleh pemulung.
Pandra juga menegaskan, setelah ini, penyidik akan memanggil saksi ahli, terkait dengan limbah medis yakni dari dinas lingkungan hidup.
“Setelah cek lokasi, penyidik memanggil saksi saksi dan saksi ahli, dan nanti akan gelar perkara,” tegasnya.
Disinggung kapan pihaknya akan memanggil pihak RS Urip Sumoharjo, Pandra mengaku secara bertahap.
“Step by step ya,” kata dia.
Setelah nanti dilakukan gelar perkara, kata Pandra, maka akan diketahui siapa nanti yang bertanggung jawab terkait dengan limbah medis tersebut.