PORTALLNEWS.ID – Vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac dicanangkan hari ini oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadi orang perdana menerima vaksin Sinovac, Rabu (13/1/2021). Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan di tingkat Provinsi, termasuk di Provinsi Lampung.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr. Reihana mengatakan, tiga daerah pertama yang akan melaksanakan vaksinasi di Lampung adalah Kota Banda Lampung sebanyak 9.624 dosis, Kota Metro 2.286 dosis, dan kabupaten Lampung Selatan sebanyak 2.587 dosis.
Untuk proses vaksinasi ini, ujar Reihana, pemerintah daerah harus menyiapkan cool room bersuhu 2-8 derajat celcius untuk penyimpanan vaksin Sinovac.Pemerintah juga sudah menyiapkan klinik atau puskesmas yang akan melaksanakan vaksinasi.
“Klinik dan puskemas yang akan melaksanakan vaksinasi harus lengkap dengan P-Care (Primary Care) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Jadi,jika nanti ada kejadian ikutan pasca vaksinasi atau yang kita sebut KIPI,maka akan ditangani menggunakan P-Care tadi,” tutur Reihana.
P-Care versi vaksin Covid-19 merupakan aplikasi berbasis web yang memberikan kemudahan dalam pelayanan vaksinasi Covid-19 mulai dari registrasi sasaran penerima vaksin, riwayat medis penerima vaksin, serta hasil dan laporan setelah divaksin Covid-19.
KIPI Ringan Hingga Berat
Dalam petunjuk teknis vaksinasi Covid-19, Kementrian Kesehatan menjelaskan, pasien yang telah disuntik vaksin tidak dianjurkan untuk beranjak dari fasilitas kesehatan dan disarankan untuk menunggu selama 30 menit untuk mengatasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping vaksin.
Lalu, apa saja kejadian ikut atau efek samping pasca vaksinasi Covid-19 yang mungkin terjadi?
KIPI menyebabkan berbagai rangkaian reaksi pada tubuh atau efek samping setelah divaksin. KIPI bisa berbeda-beda pada setiap orang, mulai dari gejala ringan hingga reaksi tubuh yang serius atau alergi terhadap kandungan vaksin.
KIPI dalam vaksinasi Covid-19 yang mungkin terjadi, diantaranya :
Reaksi lokal seperti nyeri,kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat misalnya selulitis (infeksi bakhteri kulit yang umum dan berpotensi serius).
Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.
Reaksi lain seperti reaksi alergi, misalny ultikaria (ruam kulit biduran), reaksi anafilaksis (suatu reaksi alergi parah yang terjadi dalam hitungan detik atau menit dan berpotensi mengancam nyawa), serta syncope (pingsan).
Lalu, bagaimana dengan biaya medis penanganan KIPI?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan semua biaya ganngguan kesehatan yang dialami pasien yang diduga akibat KIPI akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017.