PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak, syaratnya berusia 12-17 tahun, dan tercatat dalam Kartu Keluarga orangtuanya atau memiliki kartu pelajar sebagai identitas pengenal.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, untuk orang tua yang memiliki anak-anak usia 12-17 tahun untuk mendampingi anaknya mengikuti vaksinasi.
“Kita informasikan bahwa masyarakat Bandar Lampung boleh membawa anaknya untuk di vaksin dan ini aman bagi anak-anak kita, kita vaksin semua, biar sehat semua,” kata Eva Dwiana, Jumat (2/6/2021).
Eva Dwiana juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tetap menjaga jarak, mudah-mudahan Kota Bandar Lampung bisa menekan angka penyebaran Covid-19. Ini harus ada kerjasama yang baik antara Pemerintah, BUMN Perusahaan, Masyarakat, dan Aparat Kota Bandar Lampung bisa segera masuk zona hijau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rulsi mengatakan, vaksinasi yang dilakukan kepada siswa usia 12-17 tahun.
“Artinya usia SD sampai SMA, untuk waktunya kita akan lakukan mulai Senin sampai dengan selesai, sampai habis,” kata Edwin Rusli.
Terkait teknis, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
“Apakah itu diadakan di Puskesmas atau di sekolahan. Kita nanti sore akan rapat dahulu,” ujarnya.
Edwin Rusli juga menambahkan, terkait jumlah alokasi vaksinasi, tidak ada pembatasan dan akan dilakukan kepada seluruh siswa.
“Kita akan vaksin seluruhnya, syaratnya, dia tercatat di Kartu Keluarga orang tua sebagai anak, sebagai pengenalnya, kalau tidak mereka menunjukkan kartu pelajar,” pungkasnya.
Recent Comments