PORTALLNEWS.ID – Siang tadi (3/11/2020), Dani Apriana (32 tahun) digiring oleh dua petugas penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung ke ruang BAP.
Supir truk maut yang menyebabkan dua korban meninggal itu terlihat pasrah duduk di depan tim penyidik. Dani menjawab semua pertanyaan polisi dengan suara lirih.
“Bapak Dani sehat jasmani dan rohani,” tanya salah satu penyidik.
“Sehat Pak,” jawab Dani.
Selanjutnya penyidik menanyakan kronologis kejadian truk yang dikendarai Dani hingga menabrak kedai pinggir jalan dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
“Saat itu anak saya tidur disini (sambil tangannya menunjuk bahu kiri), nah kaki anak saya itu ada di box persneling, saya mau mindahin kaki anak saya dari persneling biar nggak mengganggu, tiba-tiba truk sudah ada di pinggir jalan,” ujar Dani dengan suara bergetar.
Menurut Dani, hari Minggu (1/11/2020), sekitar magrib, dia mengendarai truk dari rumahnya Way Galih, Lampung Selatan menuju Wayhalim dengan membawa dua anaknya.
Saat melaju di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, dia berusaha menjauhkan kaki anaknya yang mengenai persneling truk. Naasnya, karena tidak memperhatikan jalan, truk yang dia kendarai melaju kencang tidak terkendali ke arah trotoar sehingga menabrak kedai minuman pinggir jalan dan empat pejalan kaki yang ada disekitar kedai.
Dua korban dinyatakan meninggal dunia yaitu Fika Juniarti dan Nutlin Belingga, keduanya warga Lampung Timur.
Sedangkan dua korban lain yaitu Ida Puji dan Mei Fertika mengalami luka-luka dan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Dikenakan Pasal Kelalaian Berkendara
Kanit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung, Jahtera menjelaskan, tersangka sudah ditahan sejak hari kejadian pada tanggal 1 November kemarin. Pihaknya juga sudah melakukan penyidikan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP dan gelar perkara.
Dari keterangan saksi dan tersangka didapat kronologis yang sama bahwa saat itu tersangka Dani berusaha memindahkan kaki anaknya yang ada di persneling truk.
“Tapi tersangka tidak konsentrasi, tidak memperhatikan ke depan, dia kaget saat truk sudah menabrak pejalan kaki dan pengendara motor itu,” ujar Jahtera.
Untuk tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka akan ke kejaksaan.
Tersangka dijerat pasal 310 Undang-Undang Berlalu Lintas tentang kelalaian saat berkendara dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, di lokasi kejadian terlihat beberapa petugas berusaha membawa truk yang tersangkut di dahan-dahan pohon yang patah akibat tertabrak truk.
Bagian depan truk berplat BE 9138B itu masih terdapat percikan darah yang mengering.
Di sekitar lokasi terlihat satu motor tergeletak dalam kondisi hancur, begitu juga dengan tenda kedai minuman yang tumbang dan besi-besi penyangga patah di beberapa bagian.
Aparat berusaha membersihkan lokasi dan membawa barang bukti yang diperlukan untuk penyidikan kasus lebih lanjut.