PORTALLNEWS.ID – Denpom II/3 Korem 043/Gatam menangkap seorang TNI Gadungan, TH (55) yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel berdinas di BAIS TNI.
Pelaku merupakan warga Jl. R. Dibalau Gang Damai No. 29 C Kel. Tanjung Seneng Kec. Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung, Kapten Cpm Marjono.
Kapten Cpm Marjono mengatakan, pelaku diciduk di depan Hotel Grand Praba Kota Bandar Lampung Jl. Wolter Moginsidi No. 170 Pegajaran Bandar Lampung.
“Penangkapan terhadap pelaku TH ini berdasarkan laporan kuasa hukum PT Mitra Kosasih, yaitu D Angga Revanda, Adi Gunawan dan Cakra Biksa Surabaya. Selain itu, kami juga mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Dari pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Ran CJ-7 Nopol BE 1480 YX, satu pasang Plat Dinas TNI AD Noreg. 82148-00, satu kunci remot mobil CJ-7.
Satu tas punggung warna hijau, dua stempel warna, satu unit HP Vico, satu unit HP Nokia, satu unit HT merk weierwei, satu gunting, satu sim C atas nama TH, dan satu KTA Gartab I/Jakarta atas nama TH.
TH disangkakan telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang pemalsuan dokumen.
Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
Menurut Kapten Cpm Marjono, perbuatan pelaku terungkap setelah aparat Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku.