PORTALLNEWS.ID – Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis 23 Juli 2020, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Bandar Lampung memberikan remisi kepada 27 anak bermasalah hukum (ABH).
LPKA Kelas II Bandar Lampung yang beralamat di Kabupaten Pesawaran, Tegineneng ini berisi 79 anak bermasalah dengan hukum.
Kepala LPKA Kelas II Banda Lampung, Sambiyo, diwakili Pelaksanaan Harian atau PLH Lapas Pembinaan Khusus Anak, Auda Irwanda Putra mengatakan pemberian remisi dihari Anak Nasional bentuk kepedulian negara dengan anak-anak binaan, untuk memacu semangat dalam menjalani kehidupannya, dengan baik.
“Untuk itu kami berharap, ketika sudah keluar dari tempat pembinaan ini, mereka bisa kembali ke masyarakatan dengan perilaku yang baik sesuai pembinaan, bimbingan dan hal-hal positif yang kami berikinan,” ujar PLH Lapas Pembinaan Khusus Anak, Auda Irwanda Putra, Jumat (24/7/2020).
Auda Irawan menjelaskan, dari 27 ABH yang dapat remis, satu ABH langsung bebas, sedangkan 26 ABH lainnya mendapatkan remisi pengurangan hukum 1 hingga 3 bulan.