PORTALLNEWS.ID – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menghentikan pembangunan perumahan CitraLand di sekitar lokasi longsor. Dua rumah yang roboh dan empat rumah lain yang berdekatan tidak boleh dilanjutkan pambangunannya.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, pagi ini, Rabu (27/1/2021), pihak Disperkim bersama tim ahli bangunan gedung Kota Bandar Lampung langsung meninjau ke lokasi robohnya dua rumah di blok A9, Claster Davinci, CitraLand, Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
“Kami sudah pantau ke lokasi, sudah ada analisis teknis dari tim ahli bangunan gedung kota Bandar Lampung. Secara lisan kami sudah perintahkan kepada CitraLand bahwa dua bangunan yang roboh jelas tidak boleh dibangun lagi, serta kami tegaskan empat bangunan yang ada disebelah atau di dekat bangunan yang roboh juga tidak boleh dilanjutkan lagi pembangunannya, kami sarankan untuk dijadikan taman,” kata Yustam.
Dia memaparkan, dari hasil tinjauan tim di lapangan bahwa betul bangunan yang roboh berdiri di atas lahan urukan yang rentan longsor.
Menurut Yustam, kawasan perumahan CitraLand sendiri, tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011.
“Wilayah CitraLand itu peruntukkannya memang untuk Perumahan dan Permukiman. Jadi tidak ada masalah sesuai dengan Perda RTRW,” katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa pihak CitraLand juga harus benar-benemar melaksanakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun mengatasi titik-titik banjir yang sebelumnya sudah disampaikan.
Terkait perizinan pengembangan perumahan elit CitraLand tersebut, Yustam menjelaskan, sudah diproses dan sudah berjalan langsung dengan Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.