PORTALLNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana- Deddy Amrullah.
Keputusan ini tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sangketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/ 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Prof. Dr, H. Supandi, S.H.M.Hum, serta anggota majelis Is Sudaryono, S.H.M.H, dan Prof. Dr. HM Hary Djatmiko, S.H. M.S.
- Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Jum’at, tanggal 22 Januari 2021 yang dihadiri oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera.
Berikut ini tiga keputusan MA terkait pokok sengketa:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8
Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
3. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-
Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
4. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Dengan amar putusannya ini, MA memenangkan pasangan Eva – Deddy yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasdem sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung dengan perolehan suara terbanyak.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung mendiskualifikasi paslon Eva-Deddy mengikuti rekomendasi dari Bawaslu Lampung yang menyatakan Eva-Deddy terlibat TSM dan memerintahkan KPU mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 ini sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.