PORTALLNEWS.ID – Lebih awalnya gaji ke-13 cair dibandingkan gaji rutin, menyebabkan terjadi pemotongan otomatis oleh sistem Bank Lampung bagi guru yang memiliki pinjaman di Bank tersebut.
Hal ini sempat membuat gusar sejumlah guru di Lampung Utara, yang mengetahui adanya potongan pada gaji ke-13 saat mencairkan gaji bonus tambahan tahunan itu beberapa hari lalu.
Mereka mempertanyakan terpotongnya gaji ke-13 oleh Bank Lampung setempat. Sebab, dalam peraturan pemerintah pusat, penyaluran gaji ke-13 diterima secara utuh sesuai ketentuan tanpa ada potongan.
“Pinjaman kita kan berdasarkan kesepakatan antara bank dan yang melakukan pinjaman sesuai kontrak yang disepakati. Misal pinjaman selama 14 bulan gaji. Namun aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat semestinya gaji ke 13 dan 14, bagi pegawai negeri sipil dan guru tidak dilakukan pemotongan,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya, Kamis (3/9/2020).
Kendati demikian, wanita ini mengaku dirinya memang memiliki pinjaman di Bank Lampung, tetapi yang dia ketahui jika untuk gaji ke-13 maupun ke -14 tidak dipotong atas pinjaman yang dilakukannya.
“Semestinya ada konfirmasi jika ada pemotongan dari pinjaman kami itu. Ini tidak ada konfirmasi sama sekali,” jelasnya.
Sementara itu Bendahara Dinas Pendidikan Lampura, Dahlan, mengatakan nominal gaji ke-13 yang diterima guru, sesuai dengan rekap gaji yang diterima, yang kemudian dikirim ke masing-masing penerima.
Selanjutnya, kewenangan ada di Bank Lampung. “Kami sudah koordiansi dengan Bank Lampung jika rekap yang dikirim merupakan gaji ke-13,” kata Dahlan.
Terpisah, Kepala Bank Lampung Cabang Kotabumi, Sarkawi, ketika dikonfirmasi tak membantah adanya pemotongan tersebut.
Dia menyebut, pemotongan itu terjadi kepada pegawai yang memiliki pinjaman. Pihak Bank memiliki kuasa mendebit rekening debitur setiap tanggal 1 tiap bulannya.
“Jadi ketika ada dana masuk maka langsung di potong secara otomatis. Dan secara kebetulan dana yang masuk ke debitur di awal bulan September ini merupakan gaji-13. Antara gaji rutin dan gaji ke-13, lebih dahulu masuk yang gaji ke-13,” katanya.
Meski demikian, lanjut Sarkawi, ketika gaji rutin bulan September masuk ke rekening pegawai yang menjadi debitur, maka tidak lagi dilakukan pemotongan.
”Nanti tidak ada lagi pemotongan dibulan ini. Itu terjadi karena sistem yang bekerja secara otomatis,” kilahnya (*/A-1)