PORTALLNEWS.ID – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membentuk tim untuk menelusuri pembelian alat rapid test oleh Dinas Kesehatan Lampura dengan harga mencapai Rp 1,4 miliar.
Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan dalam mengawasi dan membimbing dalam penggunaan anggaran Covid-19.
“Kami sudah membentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan,” kata Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri, Selasa (8/9/2020).
Tugas tim yang dibentuk, lanjut Mankodri, melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid test, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang hingga sistem pembeliannya.
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakukan tim ditemukan adanya indikasi penyimpangan, makan akan diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari kedepan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampura membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak bulan maret 2020 lalu.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Wardiyanto mengatakan, dana yang digelontorkan Dinkes mencapai Rp 1,4 Miliar lebih.
Pembelian dilakukan pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
Di lapangan, ditemukan ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan Lampura dengan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 setempat, terkait jumlah alat rapid tes.
Dinkes mengaku membeli 1.925 pcs sementara gugus tugas telah melakukan rapid tes dengan menggunakan alat yang didapat dari Dinkes lebih dari 2.000 orang. (*/A-1)