PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – PT Jasa Raharja Cabang Lampung segera mendatangi keluarga korban meninggal tertabrak kereta api, BI, balita usia 1 tahun 7 untuk berbela sungkawa dan menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth V. S Panjaitan mengatakan, tim Jasa Raharja Lampung telah mendatangi rumah korban di Dusun Srimulyo, Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, Rabu (17/11/2021), dan memberikan santunan yang diterima langsung oleh ibu kandung korban.
“Kurang dari delapan jam setelah kejadian, santunan Jasa Raharja terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah disalurkan sebesar Rp50 juta, diterima oleh Hartini, ibu kandung korban,” tuturnya.
Menurut Margareth, pelayanan cepat dan terbaik dilakukan agar ahli waris mendapatkan hak-nya sesegera mungkin.
Ini juga selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia.
“Ini salah satu wujud dari negara hadir bagi rakyatnya, dan kami bangga melayani negeri,” katanya.
Dia juga menjelaskan kronologis kejadian yang didapat tim Jasa Raharja di lapangan dan berdasarkan laporan dari pihak PT KAI Divre IV Tanjungkarang.
Bahwa pada Rabu (17/11/2021), sekitar pukul 08.12 WIB, di Dusun Srimulyl II, Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, Kereta Api Babaranjang 3066a melaju dari arah Tanjungkarang menuju Kotabumi, Lampung Utara.
Saat memasuki jalur 2 Stasiun Gdr, masinis membunyikan Semboyan 35 (S35) yaitu suara terompet atau klakson lokomotif secara panjang agar orang atau hewan menyingkir dari rel kereta. Namun, sayangnya, seorang balita laki-laki merangkak di atas jalur dua kereta api KM 22+6’7 Emplasemen Stasiun Gdr sehingga tertabrak oleh bagian depan kanan bawah lok kereta api babaranjang 3066a. Akibatnya korban meninggal seketika dengan kondisi mengenaskan.
Recent Comments