PORTALLNEWS.ID – Seorang pria berbaju kemeja kotak-kotak tampak mengawasi rekannya yang tengah belanja. Sambil menjinjing keranjang berwarna merah, dia menaiki eskalator ke lantai atas Mal Bumi Kedaton (MBK), Bandar Lampung.
Setelah saling lirik, rekannya yang mendorong keranjang belanja mengambil ikat pinggang dan mamasukkan ke keranjang, kemudian, menyusul menaiki eskalator.
“Nah, itu dia ngambil ikat pinggang, seharusnya pakai nota itu ya?” terdengar suara penyidik yang tengah melihat rekaman CCTV milik pihak MBK.
“Iya bang, itu seharusnya pakai nota, tapi dia langsung naik ke lantai atas, itu mereka berdua saling mengawasi terus,” jawab salah satu karyawan MBK.
Pihak MBK memberikan beberapa bukti video rekaman CCTV yang menunjukkan delapan pelaku pengutil di swalayan mereka.
“Jadi yang masuk itu lima orang, tiga perempuan, dua laki-laki, tiga lainnya menunggu di mobil,” lanjut karyawan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengatakan, delapan pelaku pengutil berinisial N, I, T, I, R, Y, J, dan M merupakan warga asal DKI Jakarta.
Menurut Rezky, kejadian penguntilan terjadi pada Selasa, tanggal 1 Desember 2020. Setelah menerima laporan dari pihak MBK, beserta bukti rekaman CCTV, aparat berhasil menangkap pelaku dua hari setelahnya.
“Mereka di tangkap saat beraksi di mal yang berbeda,” ujar Rezky, Senin (7/12/2020) saat ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, delapan pelaku saling berbagi peran, ada yang menjadi supir, mengawasi area mal, dan beraksi mengambil barang di mal.
“Komplotan ini sengaja datang dari Jakarta ke Bandar Lampung, lalu mampir di mal dan pura-pura belanja, kemudian beraksi mengutil barang-barang di mal,” tuturnya.
Para pelaku layaknya konsumen yang berbelanja, mengambil susu, alat kosmetik, pakaian, dan peralatan mandi dan memenuhi keranjang belanja mereka.
Namun, mereka tidak mengambil nota untuk pembayar. Setelah berputar-putar ke beberapa lantai mal, para pelaku langsung keluar menuju parkiran mobil sambil mendorong keranjang yang penuh barang belanjaan.
“Barang yang diambil itu tidak ada sensor, jadi tidak terdeteksi saat keluar mal,” kata Rezky.
Ke delapan tersangka ditangkap aparat Polresta berikut barang bukti berupa barang belanjaan yang dikutil, mobil minibus yang digunakan oleh komplotan untuk melakukan aksi lintas provinsi.
“Pengakuan tersangka, mobil itu mereka sewa, mereka akan membagi rata hasil curian setelah barang dijual,” ujar Rezky.
Para tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksi mengutil di mal Bandar Lampung, selebihnya mereka beraksi di mal Palembang, Sumatera Selatan.
“Pengungkapan kasus ini juga berkat kerjasama dengan satreskrim Polresta Bandar Lampung dengan Polresta Palembang,” katanya.
Kedelapan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.