PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Tersangka RS (26 tahun), buronan kasus pembobol rumah perwira polisi pada 2019 lalu, akhirnya berhasil diringkus aparat Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung pada Selasa (27/4/2021).
Tersangka RS, diduga buron selama dua tahun ke kampung halamannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan setelah menggasak ponsel dan uang tunai milik korban.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sekitar pukul 15.30 tanggal 27 April 2021, tim Resmob mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke Bandar Lampung dan bersembunyi di kolong jembatan Kawasan Enggal, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam proses penangkapan tersangka, tim Resmob kemudian menyamar sebagai pemulung untuk menangkap tersangka yang bersembunyi di bawah kolong jembatan.
Aparat yang menyamar jadi pemulung turun ke bawah kolong jembatan dan mendapati tersangka sedang memasak makanan.
Tersangka yang mencurigai kehadiran aparat, berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu sehingga petugas melepaskan tembakan ke kaki pelaku.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka,” ujar Pandra.
Aparat segera membawa tersangka RS ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna mendapatkan perawatan medis.
Dari tersangka, aparat menyita barang bukti berupa dompet, ponsel, dan senjata api rakitan berikut tiga butir amunisi.
Kepada aparat, tersangka RS mengaku membobol rumah perwira polisi di Jalan Padjajaran, Jagabaya, Wayhalim, Bandar Lampung pada 2019 lalu, seorang diri.
Ketika itu rumah korban sepi karena ditinggal penghuni shalat subuh. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu di lantai dua rumah korban.
Recent Comments